News
Senin, 22 November 2021 - 13:14 WIB

Satgas BLBI: Obligor Bandel Kaharudin Utang Rp8,2 T dan Agus Rp104 M

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD. (infopublik.id)

Solopos.com, JAKARTA — Dua obligor yang disebut-sebut bandel oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memiliki utang Rp8,2 triliun dan Rp104,630 miliar.

Dua obligor yang dimaksud Satgas BLBI itu adalah Kaharudin Ongko dan Agus Anwar. Satgas BLBI juga sudah melayangkan somasi kepada dua obligor tersebut. Satgas BLBI meminta keduanya segera membayar utang kepada negara.

Advertisement

Baca Juga : Kesal Tak Digubris, Satgas BLBI Ancam Pidanakan 2 Obligor Bandel Ini

“Satgas BLBI telah melayangkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajiban,” kata Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud Md., dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, seperti dilansir Suara.com, Senin (22/11/2021).

Kaharudin Ongko merupakan taipan era Orde Baru. Dia memiliki utang Rp8,2 triliun kepada Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta. Di sisi lain, Agus Anwar merupakan mantan pemilik Bank Pelita Istimart. Dia tercatat berutang Rp104,630 miliar.

Advertisement

Baca Juga : Sjamsul Nursalim Bayar Utang Rp150 M, Lucky Star Serahkan Tanah 100 Ha

Hingga saat, kata Mahfud, keduanya belum kooperatif untuk menunaikan kewajiban membayar utang. Mahfud mengungkapkan pihaknya bakal menempuh jalur hukum apabila Kaharudin dan Agus tidak menggubris somasi Satgas BLBI.

“Apabila tidak diindahkan, maka Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan,” tutur dia.

Advertisement

Baca Juga : Diburu Satgas BLBI, Ini Gurita Bisnis Tommy Soeharto

Selain itu, lanjut dia, Satgas BLBI akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran hukum pidana yang dilakukan obligor atau debitur. Pelanggaran hukum tersebut terutama terkait aset jaminan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif