News
Minggu, 12 Agustus 2018 - 22:15 WIB

Sanksi Menanti Sandiaga Jika Mahar Rp1 Triliun Terbukti

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com</strong>, <strong>JAKARTA</strong> &ndash; Sebelum pengumuman Sandiaga Uno menjadi bakal calon wakil presiden, beredar kabar soal tuduhan bagi-bagi uang dengan total Rp1 triliun kepada dua partai, yakni PAN dan PKS. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas melarang pemberian tersebut.</p><p>Pada pasal 228 ayat 1 jelas disebutkan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun saat proses pencalonan presiden dan wakil presiden.</p><p>Ayat selanjutnya tertulis bagi partai tersebut terbukti menerima imbalan, maka dia dilarang mengajukan calon di periode berikutnya.</p><p>Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menuduh Sandiaga telah memberikan mahar dengan jumlah masing-masing Rp500 miliar.</p><p>Uang tersebut diungkapnya sebagai cara memuluskan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini untuk maju di pemilihan presiden 2019.</p><p>Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu untuk memeriksa Sandiaga&nbsp; yang mengklarifikasi kepada media massa bahwa uang Rp1 triliun adalah dana kampanye.</p><p>&ldquo;Nantinya ditanya apa statusnya pemberian ini? Kewenangan Bawaslu untuk menelusuri itu apakah dana kampanye atau status lain,&rdquo; kata Komisioner KPU Pramono Ubaid, Minggu (12/8/2018).</p><p>Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan bahwa Sandiaga yang berpasangan dengan Prabowo Subianto terancam dibatalkan pencalonannya jika memang tuduhan itu terbukti.</p><p>&ldquo;Apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terbukti bahwa seseorang tersebut menyerahkan imbalan kepada partai politik untuk menjadi calon presiden, maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan,&rdquo; ungkapnya.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif