News
Rabu, 31 Oktober 2018 - 17:35 WIB

Sanksi Lion Air Tunggu KNKT, Menhub Dikritik Pakar Penerbangan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan kode penerbangan JT610 di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan hasil investigasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai landasan Kementerian Perhubungan menetapkan sanksi bagi maskapai milik Rusdi Kirana tersebut.

Advertisement

“Kementerian Perhubungan hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT. Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Menhub dalam keterangannya, Rabu (31/10/2018).

Menhub menjelaskan bahwa sanksi akan diatur oleh beberapa level peraturan baik peraturan umum, khusus dan peraturan menteri. Selain itu, Kemenhub juga menginstruksikan maskapai untuk melakukan pemeriksaan khusus kelayakan pada pesawat Boeing 737-8 MAX. Hal ini dilakukan agar performa pesawat tersebut dapat teridentifikasi.

“Namun kepada siapa sanksi ditujukan akan diklarifikasi dan dipimpin oleh KNKT,” katanya.

Advertisement

Selain itu, dia akan menginstruksikan pihak Lion Air untuk melakukan inspeksi pada pesawat-pesawat itu yang bertujuan untuk keperluan klarifikasi apakah pesawat-pesawat tersebut cukup baik atau terdapat masalah.

Menhub menyebut bahwa sanksi bisa ditujukan kepada berbagai pihak seperti pada manajemen, anggota direksi, maupun korporasi. Namun, sanksi tersebut tidak mungkin diberikan pada saat ini.

“KNKT akan bekerja sangat profesional dengan cepat dan menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan ini. Dengan adanya inspeksi pesawat pun otomatis pesawat Lion Air saat ini tidak beroperasi namun itu tidak dikatakan sebagai sanksi final yang diberikan,” kata Menhub.

Advertisement

Sementara itu, pengamat penerbangan Gerry Soejatman menilai fungsi dari investigasi KNKT sebenarnya adalah tidak untuk menyalahkan siapa-siapa. Apabila Kemenhub ingin membuktikan lalai atau tidaknya Lion Air dalam kecelakaan itu, seharusnya ada investigasi terpisah.

Dia mengatakan KNKT saat ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Perpres No. 2/2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi yang terbit pada 5 Januari tahun 2012.  Dalam melaksanakan tugasnya, KNKT memang dikoordinasikan oleh Menteri Perhubungan.

“Karena saat ini KNKT tanggung jawabnya langsung ke presiden dan hasil investigasinya adalah untuk mencari kebenaran dan bukan untuk digunakan sebagai alat untuk menyalahkan salah satu pihak,” ujarnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif