News
Jumat, 5 Maret 2021 - 05:40 WIB

Sanksi 3 Polisi Terlapor Pembunuh 6 Laskar FPI Belum Terpikirkan

Sholahuddin Al Ayyubi  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penembakan. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Tiga polisi personel Polda Metro Jaya diakui berstatus terlapor dalam kasus tindak pidana pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek Km. 50. Polda Metro Jaya belum memikirkan sanksi yang bakal dijatuhkan kepada tiga polisi terlapor pembunuhan laskar FPI tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan sanksi baru bisa diberikan jika tiga anggota Polda Metro Jaya tersebut tidak lagi berstatus sebagai terlapor, tapi sudah berstatus tersangka. "Tiga anggota itu kan masih berstatus sebagai terlapor. Proses hukumnya kan masih berjalan," tuturnya, Kamis (4/3/2021).

Advertisement

Baca Juga: Waspada, 12 Zodiak Kerap Keliru Asuh Anak!

Kendati demikian, kata Ramadhan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tetap memantau perkara tersebut untuk menjatuhkan sanksi jika terbukti. "Jadi anggota itu diberhentikan melalui proses Dit Propam dan nanti ada juga Dit Tipidum yang akan memantau kasus ini. Sementara kita ikut saja ya prosesnya," katanya.

Sebelumnya, Polri mengungkapkan bahwa ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus tindak pidana pembunuhan enam anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek Km. 50.

Advertisement

Tindak Lanjuti Komnas HAM

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut menjadi terlapor untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. "Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," tuturnya.

Baca Juga: Peluang Bisnis Kuliner Ayam, Bebek, Angsa

Berkaitan dengan kasus penembakan enam Laskar FPI tersebut, Bareskrim Polri akhirnya batal jadikan enam anggota Laskar FPI yang meninggal dunia sebagai tersangka.

Advertisement

Argo menjelaskan sesuai aturan Pasal 109 KUHP disebutkan bahwa suatu perkara tindak pidana boleh dihentikan jika tersangka meninggal dunia. "Jadi kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," katanya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif