News
Sabtu, 10 Desember 2022 - 15:16 WIB

Sandiaga Yakin KUHP Tak Pengaruhi Investasi Parekraf Indonesia

Newswire  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menparekraf Sandiaga Uno. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meyakini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tidak mempengaruhi investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Indonesia.

“Ini yang saya sendiri sangat yakin 6-8 miliar dolar AS bisa kita ciptakan dan 2 juta lapangan kerja di sektor parekraf ini bisa kita ciptakan. Tapi tentunya butuh dukungan. Karena sebelum investor menanamkan modal, dia pasti perlu pendapat hukum. Nah, pendapat hukum ini harus memberikan keyakinan kepada mereka bahwa investasi di Indonesia itu aman,” ujar Sandiaga di Jakarta seperti dilansir Antara, Sabtu (10/12/2022).

Advertisement

Meski Sandiaga yakin KUHP tidak berpengaruh terhadap investasi di Indonesia terutama sektor parekraf, pihaknya tetap membutuhkan dukungan juga bantuan terkait kepastian hukum dalam upaya meyakinkan investor dalam menanamkan modal. Guna menyerap aspirasi terutama dari investor, Sandiaga turut menemui perkumpulan investor asing dari Amerika dan berjanji bakal melakukan mitigasi serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain yang terkait salah satunya Polri sehubungan dengan implementasi substansi KUHP.

Sandiaga mengemukakan,investor turut melihat bagaimana ketidakpastian itu bisa ditekan, sehingga potensi keuntungan dalam berinvestasi akan bertambah dan mempengaruhi geliat kinerja perekonomian, sekaligus target lapangan kerja juga dapat direalisasikan.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah bakal menggenjot capaian penanaman modal dari investor asing sebesar 6-8 miliar dolar melalui sektor pariwisata di lima destinasi super prioritas, yaitu Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang. “Selain itu, ada juga destinasinya yang dinilai potensial, seperti Belitung, Tanjung Lesung, Bromo, Semeru, Morotai, Wakatobi, dan Raja Ampat,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga: Komnas HAM Desak Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Putusan Kasus Paniai

Untuk diketahui, pasal yang menarik perhatian wisatawan asing termasuk investor adalah pasal 411 tentang perzinahan dan 412 tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, serta pasal 424 tentang minuman dan bahan memabukkan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif