News
Senin, 17 Oktober 2022 - 18:58 WIB

Sambo Janjikan Uang Rp1 Miliar dan HP Iphone3 untuk Bharada E Bunuh Brigadir J

Setyo Aji Harjanto  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bhayangkara Dua Richar Eliezer (Bharada E) (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) setelah menembak Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

Selain janji uang Rp1 miliar, Sambo juga akan memberikan handphone merek I Phone 3 Pro Max kepada Bharada E.

Advertisement

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Pada 9 Juli 2022, atau sehari setelah eksekusi Brigadir J, Sambo sempat memberikan amplop putih yang berisikan uang pecahan dolar AS kepada Ricky dan Kuat masing-masing dengan jumlah setara Rp500 juta.

Advertisement

Pada 9 Juli 2022, atau sehari setelah eksekusi Brigadir J, Sambo sempat memberikan amplop putih yang berisikan uang pecahan dolar AS kepada Ricky dan Kuat masing-masing dengan jumlah setara Rp500 juta.

Baca Juga: Kejam! Sambo Menembak saat Brigadir J dalam Keadaan Sekaratul Maut

Sementara itu, Richard diberi uang setara Rp1 miliar.

Advertisement

Sambo, lanjut jaksa, memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Yosua tidak terdeteksi.

Baca Juga: Usai Tangani Kasus Sambo, Dirtipidum Bareskrim Promosi sebagai Kapolda Kalsel

“Kemudian saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi,” sambungnya.

Advertisement

Richard, Ricky, dan Kuat menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone dan uang yang dijanjikan tersebut.

Adapun, Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Febri Diansyah: Sambo Perintahkan Hajar Brigadir J, Bharada E Malah Menembak

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ferdy Sambo Janjikan Uang Rp1 Miliar dan iPhone 13 Pro Max ke Bharada E”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif