News
Rabu, 9 Agustus 2023 - 00:51 WIB

Sambo dkk Dapat Diskon Vonis, Pengacara: Kami Hormati Putusan Hakim Agung

Dany Saputra  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, memberikan keterangan kepada media, Jakarta, Selasa. (9/8/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menghormati putusan kasasi para hakim agung yang obral diskon vonis untuk para terpidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tersebut.

“Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini,” ujarnya melalui pesan singkat yang dikutip hari ini, Selasa (8/8/2023).

Advertisement

Arman mengatakan bakal menunggu salinan lengkap putusan dari MA untuk dipelajari lebih lanjut.

Hal yang sama disampaikan oleh kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan.

Advertisement

Hal yang sama disampaikan oleh kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan.

Dia menghormati putusan dari majelis hakim Kasasi yang meringankan hukuman kliennya tersebut.

“Untuk selanjutnya kami menunggu isi putusannya terkait dgn pertimbangan hukum majelis kasasi dalam perkara KM,” katanya dalam pesan singkat.

Advertisement

Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, Putri Candrawathi divonis bui 10 tahun, Ricky Rizal delapan tahun dan Kuat Ma’ruf 10 tahun.

Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi putusan pengadilan terhadap Sambo dkk. sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kan ini upaya hukum kasasi, ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” ujar Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Advertisement

Namun para terpidana masih bisa menempuh upaya hukum selanjutnya dalam bentuk peninjauan kembali (PK) dalam jangka waktu 180 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Sobandi belum mengungkap pertimbangan Majelis Hakim Kasasi terhadap putusan yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dan tiga terpidana lainnya.

Dia menyebut pertimbangan hakim akan segera dirilis dalam salinan putusan secara resmi.

Advertisement

Adapun majelis hakim dalam tingkat kasasi yang memutus perkara tersebut yakni Ketua Majelis Hakim Suhadi, Anggota 1 Suharto, Anggota 2 Supriyadi, Anggota 3 Desnayeti, dan Anggota 4 Yohannes Priyana.

Dari lima hakim tersebut, terdapat dua hakim yang menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion.

“Jadi beliau tolak kasasi artinya tetap hukuman mati, tetapi putusan adalah dengan perbaikan, seumur hidup [untuk Ferdy Sambo],” kata Sobandi.

Secara terperinci, MA meringankan hukuman bagi Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati, menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, hukuman bagi istrinya yakni Putri Candrawathi turut diturunkan dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Kemudian, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga masing-masing mendapatkan hukuman lebih ringan di tingkat kasasi yaitu 8 tahun dan 10 tahun, dari awalnya 13 tahun dan 15 tahun pada pengadilan tingkat pertama.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Respons Kuasa Hukum Sambo Cs Atas Vonis Kasasi Mahkamah Agung”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif