News
Selasa, 11 April 2017 - 11:15 WIB

Saldi Isra Resmi Menjadi Hakim Konstitusi Periode 2017-2022

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Saldi Isra (Antara/Puspa Perwitasari)

Saldi Isra mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi.

Solopos.com, JAKARTA — Ahli hukum tata negara, Saldi Isra, Selasa (11/4/2017), mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi periode 2017-2022 di Istana Negara Jakarrta.

Advertisement

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-udangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti bagi nusa dan bangsa,” kata Saldi Isra di Istana Negara Jakarta.

Saldi Isra adalah orang dengan peringkat teratas dari panitia seleksi hakim MK yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Presiden lalu memutuskan memilih Saldi berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 40P/2017.

Setelah mengucapkan sumpah, Saldi lalu menandatangani berita acara pengucapan sumpah Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, para pemimpin lembaga negara dan para menteri Kabinet Kerja.

Advertisement

Pria kelahiran Paninggahan Solok, Sumatera Barat 20 Agustus 1968 itu merupakan ahli hukum tata negara yang sebelumnya menjabat sebagai Guru Besar Universitas Andalas Padang. Saldi mendapatkan gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia pada 2001 dan gelar Doktor dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada 2009 dengan predikat lulus cum laude.

Saldi Isra banyak melahirkan karya tulisan yang merupakan hasil pemikirannya dalam dunia tata negara dan dukungan pada gerakan antikorupsi. Dia juga meraih berbagai penghargaan misalnya penghargaan Tokoh Muda Inspiratif versi Kompas (2009), Bung Hatta Anti-Corruption Award (2004), dan Megawati Soekarnoputri Award sebagai Pahlawan Muda Bidang Pemberantasan Korupsi (2012).

Pemilihan Saldi Isra sebagai hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar oleh Presiden Jokowi sesuai penilaian panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

“Bukan hanya dari penilaian pansel, tetapi kami perlu mengonfirmasi ulang penilaian mereka. Ternyata penilaian pansel sejalan dengan hasil konfirmasi kami,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/4/2017).

Menurut Pratikno, Presiden memilih Saldi Isra karena dianggap terbaik. Hal itu juga sesuai dengan hasil seleksi pansel calon hakim MK.

Pada Senin (3/4/2017) pansel hakim MK mengumumkan tiga nama yang lolos seleksi akhir dan salah satunya akan dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Patriali Akbar yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan sudah ditahan KPK.

Ketiga orang tersebut berdasarkan peringkatnya adalah Saldi Isra, pengajar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L. Tanya, dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif