News
Selasa, 1 Mei 2012 - 08:40 WIB

SALAH TANGKAP: Polisi Menangkan Gugatan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO-Majelis hakim yang menangani kasus praperadilan menolak gugatan pemohon, Dwi Wahyuni, yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo beberapa waktu lalu. Pemohon menggugat Polresta Solo atas dugaan salah penangkapan yang tidak sesuai prosedur. Dengan demikian, perkara praperadilan dimenangkan Polresta Solo.

Dalam persidangan, Senin (30/4/2012) di PN Solo,  majelis hakim yang diketuai I Gede Ginarsa menyatakan pengajuan praperadilan dari pemohon bukan kompetensi atau kewenangan dari perkara praperadilan. “Setelah menimbang dari keterangan masing-masing pihak, maka diputuskan perkara praperadilan ini tidak diterima,” papar Ginarsa dalam persidangan.

Advertisement

Menurut Ginarsa, perkara praperadilan itu diajukan pemohon pada 16 April lalu. Pengajuan gugatan praperadilan karena pemohon yang merupakan pemilik salon Dewi Ayumi merasa tidak terlibat dalam kasus praktik prostitusi saat anggota Polresta Solo menggerebek lokasi salon beralamat di Jl Samratulangi, Kerten, Laweyan, Solo, Rabu (4/4) malam. “Menurut keterangan saksi dari pemohon, waktu kejadian pemohon sedang menerima tamu karena salon sudah tutup. Tak berlangsung lama, datang seorang perempuan bernama Tria Apriliani yang menurut pemohon merupakan mantan karyawan salon. Mulanya, kedatangan Tria alias Lia untuk menggadaikan satu unit Laptop merek Toshiba kepada pemohon,” papar Ginarsa.

Ginarsa mengatakan saat Tria menunggu pemohon melayani tamu, datang dua orang laki-laki ke salon tersebut. Selang beberapa menit, seorang laki-laki itu mengajak Tria masuk kamar untuk melakukan praktik esek-esek. “Dalam waktu bersamaan, beberapa anggota Polresta Solo datang ke salon untuk melakukan penggerebekan. Pemohon, saksi, Tria dan laki-laki itu dibawa ke Polresta Solo dan melakukan penahanan terhadap pemohon,” papar Ginarsa saat membacakan materi putusan.

Sidang putusan perkara praperadilan dihadiri tim kuasa hukum masing-masing pihak. Tim kuasa hukum Polresta Solo yakni AKP Sunarto dan AKP Sri Rahayu, sedangkan tim kuasa hukum pemohon adalah Juned Wijayatmo dan Wiyono Aryo Negoro. “Secara hukum positif memang perkara praperadilan memang tidak diterima, namun menurut hukum progresif perkara itu seharusnya bisa dimenangkan oleh pemohon. Karena kejadian yang dialami pemohon bisa menimpa orang lain. Kami bersikukuh akan mengajukan praperadilan lagi ke PN Solo ini,” kata Wiyono menanggapi putusan dari majelis hakim saat dicegat solopos.com usai sidang di PN Solo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif