News
Selasa, 18 Februari 2020 - 15:44 WIB

Salah Ketik Omnibus Law RUU Cilaka, Mahfud MD: Salah Tuh Biasa

Muhammad Khadafi  /  Bisnis  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahfud MD melambaikan tangannya saat memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). (Antara-Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang kini bernama RUU Cipta Kerja memuat satu ketentuan kontroversial bahwa pemerintah bisa mengganti ketentuan undang-undang. Pemerintah mengakui itu sebagai kesalahan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui bahwa ada kekeliruan isi Pasal 170 omnibus law RUU Ciptaker aka Cilaka yang telah disampaikan ke DPR. Menurutnya kekeliruan itu hal biasa dan dapat diperbaiki dalam pembahasan dengan DPR.

Advertisement

"Kan itu tidak apa-apa sudah biasa, kekeliruan itu. Itu sebabnya rakyat diberikan kesempatan untuk memantau," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Mitos Jokowi Lengser Jika ke Kediri, PAN: Kan yang Dukung Banyak

Advertisement

Mitos Jokowi Lengser Jika ke Kediri, PAN: Kan yang Dukung Banyak

Adapun Pasal 170 menyatakan bahwa undang-undang dapat diubah menggunakan peraturan pemerintah. Terkait hal ini pemerintah dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR. Tentu saja hal ini bertentangan dengan konstitusi karena dalam hierarki peraturan perundangan undang-undang berada di atas perauran pemerintah.

Mahfud mengakui bahwa secara hierarki, posisi undang-undang lebih tinggi dari pada peraturan pemerintah. Dalam teori pemerintahan, peraturan pemerintah seharusnya menjadi pedoman lebih lanjut dari aturan perundang-undangan.

Advertisement

Asal-Usul Mitos Angker Kediri Bisa Lengserkan Presiden RI, Percaya?

Adapun, naskah akademik RUU Ciptaker bersama dengan Surat Presiden (Surpres) resmi diserahkan ke DPR, Rabu (12/2/2020). UU sapu sapu jagat yang banyak menjadi sorotan ini terdiri dari 79 RUU, 15 bab dengan 174 pasal.

Selanjutnya bila RUU Ciptaker aka Cilaka tersebut rampung dibahas dalam rapat paripurna maka pembahasan draf akan dilanjutkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Nantinya, dalam proses di Bamus akan dibuka ruang kepada seluruh elemen publik untuk memberikan masukan terhadap draf tersebut.

Advertisement

Jokowi dan Mitos Angker Kediri, Demokrat Bandingkan dengan SBY

Sementara itu, Presiden Jokowi berharap RUU Ciptaker menjadi hadiah Lebaran bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian Presiden meminta pembahasan omnibus law harus selesai dalam tiga bulan setelah diserahkan kepada DPR.

"Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, diharapkan keempatnya selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga menjadi 'hadiah lebaran' bagi rakyat Indonesia untuk meraih kemenangan dalam mencapai Indonesia Maju," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.

Advertisement

Mitos Jokowi Dilengserkan Jika ke Kediri, Pramono Anung Bilang Guyon

Berikut bunyi isi Pasal 170 RUU Ciptaker aka Cilaka

Pasal 170
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif