News
Sabtu, 5 November 2022 - 20:10 WIB

Saksi Tragedi Kanjuruhan Malang dalam Perlindungan LPSK

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasien korban tragedi Kanjuruhan bernama Vicky Hermansyah pada saat meninggalkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (2/11/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan 18 orang saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 135 orang.

Perlindungan terhadap 18 orang yang kebanyakan suporter itu untuk memastikan pengusutan tragedi Kanjuruhan bebas dari intervensi.

Advertisement

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11/2022), mengatakan perlindungan kepada korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing saksi.

“Sampai sekarang ada 18 orang yang dilindungi terdiri atas korban dan keluarga korban,” kata Hasto seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

“Sampai sekarang ada 18 orang yang dilindungi terdiri atas korban dan keluarga korban,” kata Hasto seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Tim Dokter Autopsi Kakak Beradik Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Hasto menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa berupa pendampingan fisik atau prosedural.

Advertisement

Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan LPSK untuk para saksi guna menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi.

Baca Juga: Jelang KLB PSSI, Klub-Klub Liga 1 Enggan Bicara Calon Ketua Umum Baru

Perlindungan itu diberikan agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan.

Advertisement

“Kami menjaga untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar tidak terintimidasi dan terancam. Jika memerlukan perlindungan fisik, kita berikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada salah satu keluarga korban, yakni Devi Athok.

Devi Athok merupakan ayah dari dua orang korban meninggal dunia berinisial NBR, 16, dan NDA, 13, yang diautopsi pada Sabtu (5/11/2022).

Advertisement

Baca Juga: Terima Undangan RUPS Luar Biasa LIB, Persis Solo: Sikap Kami Masih Sama

Sebelumnya, Devi Athok sempat membatalkan tindakan autopsi kepada kedua anaknya.

Saat itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan pihak keluarga korban tidak menyetujui proses autopsi. Namun akhirnya autopsi itu jadi digelar hari ini.

Seperti beritakan, pada Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan seusai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Komnas HAM: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Harusnya Lebih dari Enam

Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.

Selain itu, dilaporkan ada ratusan orang mengalami luka ringan dan berat.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM, Ini Alasannya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif