News
Jumat, 25 November 2022 - 04:29 WIB

Saksi: Baiquni Wibowo Bikin Terang Kasus Pembunuhan Yosua

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kompol Baiquni Wibowo (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Terdakwa kasus penghalangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, mendapat kesaksian meringankan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Aditya Cahya yang berstatus saksi pelapor mengatakan penyerahan hard disk eksternal yang dilakukan Baiquni Wibowo membuat terang penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

Advertisement

“Menurut kami membuat terang di kasus pembunuhan ini,” kata Aditya Cahya ketika menyampaikan kesaksian di depan hakim.

Baca Juga: Hari ke Hari Rekayasa Kematian Brigadir Yosua atas Perintah Ferdy Sambo

Advertisement

Baca Juga: Hari ke Hari Rekayasa Kematian Brigadir Yosua atas Perintah Ferdy Sambo

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika penasihat hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, bertanya kepada Aditya mengenai tindakan kliennya yang menyerahkan hard disk ke pihak Aditya.

Di dalam hard disk tersebut tersimpan video yang memperlihatkan momen kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Advertisement

Baca Juga: Panik, Ferdy Sambo Ancam Anak Buah Tak Bocorkan Isi Rekaman CCTV

Atas pernyataan dari Aditya Cahya, Marcella menegaskan tindakan Baiquni yang dikatakan menghalang-halangi penyidikan patut dipertanyakan.

“Malah dengan tindakan Baiquni tadi sudah diakui jadi terang, malah masyarakat tahu timeline-nya itu seperti apa. Kalau dia tidak membantu, maka tidak akan menjadi terang. Jadi, menghalang-halangi penyidikan itu tadi dipertanyakan, yang mana yang dimaksud dengan menghalang-halangi penyidikan,” ucap Marcella.

Advertisement

Baca Juga: Sambo Marahi Chuck Putranto: Jangan Banyak Tanya, Saya Tanggung Jawab

Kompol Baiquni Wibowo menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir Yosua.

Enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Kompol Chuck Putranto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif