News
Kamis, 9 Maret 2023 - 00:16 WIB

Saksi Ahli BNN: Narkoba 5 Kg Teddy Minahasa Bisa Membunuh 5 Juta Orang

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa dan istrinya (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Saksi ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan membeberkan dampak dari sabu-sabu 5 kg yang diedarkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa.

Menurut Koordinator Kelompok Ahli BNN itu, sabu-sabu 5 kg yang hendak diedarkan Teddy Minahasa bisa membunuh lima juta orang.

Advertisement

Saat tampil sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023), Ahwil Loetan mengatakan sabu-sabu bisa menyebabkan kematian bagi orang yang sudah kecanduan.

Perhitungan BNN, kata dia, dari 0,1 gram sabu-sabu bisa memberikan dampak mematikan bagi satu orang.

Advertisement

Perhitungan BNN, kata dia, dari 0,1 gram sabu-sabu bisa memberikan dampak mematikan bagi satu orang.

Artinya 5 kg sabu-sabu yang hendak diedarkan Teddy Minahasa itu bisa membunuh lima juta orang.

“Pemakaian sabu-sabu itu untuk perorangan saja sebenarnya hanya 0,1 gram. Jadi kalau 1 kg saja sudah bisa membunuh satu juta orang. Kalau 5 kg bisa membunuh lima juta orang,” ujar saksi ahli, seperti dikutip Solopos.com dari tayangan di KompasTV, Rabu (8/3/2023).

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengungkap fakta mengejutkan saat memberi keterangan di sidang kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Pantauan Solopos.com pada tayangan jalannya sidang di akun Youtube TvOneNews, Selasa (28/2/2023), Linda mengaku sebagai informan polisi yang banyak membantu Polri.

Pada kesempatan itu Linda mengaku dikontak Irjen Pol. Teddy Minahasa, Kapolda Sumatra Barat untuk membantu menjualkan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan Polri seberat 5 kg.

Advertisement

Linda menyebut percakapannya dengan Teddy Minahasa dilakukan via aplikasi perpesanan Whatsapp (WA) pada 23 Juni.

Pada percakapan itu Linda kepada Teddy Minahasa mengungkapkan ingin bekerja kembali ke Brunei Darussalam untuk menawarkan keris pusaka Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumatra Barat itu mempersilakannya. Namun, Linda waktu itu mengaku tidak memiliki ongkos untuk membeli tiket perjalanan dan operasional selama di Brunei Darussalam.

Advertisement

“Lalu terdakwa [Teddy Minahasa] bilang, ini saya ada sabu 5 k [kg], carikan lawan [pembeli] untuk operasional kamu ke Brunei,” ucap Linda saat sidang.

Kemudian Linda bertanya tentang keberadaan sabu-sabu yang dimaksud Teddy Minahasa. Lalu polisi berpangkat bintang dua itu menjawab ada di Riau.

Linda selanjutnya bertanya lagi apakah berarti barang sitaan Polri itu ada di Batam. Teddy Minahasa lalu menjawab barang ada padanya.

Lalu Linda bertanya kembali bisa tidak sabu-sabu yang dimaksud Teddy Minahasa tersebut dibawa ke Jakarta. Kemudian petinggi Polri itu menyampaikan barang itu bisa dibawa ke Jakarta.

“Terdakwa bilang, nanti ada orang saya, kamu koordinasi dengan dia. Namanya Dodi,” ulas Linda menirukan pesan WA Teddy Minahasa yang dikirimkan kepadanya.

Selain Teddy Minahasa, kasus tersebut melibatkan empat polisi lainnya meliputi AKBP Dody, mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS mantan Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.

Ada enam tersangka lain yang merupakan warga sipil yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG. Perkara itu telah sampai tahap persidengan.

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif