Solopos.com, JAKARTA – Penceramah Yahya Waloni ditangkap aparat Mabes Polri karena dugaan penistaan agama.
Namun Yahya Waloni mengalami sakit sehingga langsung dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Yahya Waloni dalam kondisi lemas saat dibawa ke rumah sakit.
“Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas, dan saat ini dirawat di RS Polri,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
“Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas, dan saat ini dirawat di RS Polri,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Ramadhan menjelaskan Yahya Waloni memang memiliki riwayat penyakit jantung. Dia menyebut mantan pendeta itu mengalami pembengkakan jantung.
“Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung. (Dia sakit) pembengkakan jantung,” tuturnya.
“Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam. Statusnya sudah ditahan, namun karena kesehatannya, yang bersangkutan dibantarkan di RS Polri,” imbuh Ramadhan.
Informasi mengenai ini sebelumnya disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Agus menyebut Yahya Waloni mengeluh sesak napas.
“(Dia) mengeluh sesak napas,” ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Jumat (27/8).
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan Yahya Waloni sakit. “Ya, pembengkakan jantung,” kata Argo.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut Yahya Waloni mengeluh sesak napas. “(Dia) mengeluh sesak napas,” ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Jumat (27/8/2021).
Tim Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni di kawasan Cibubur oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Wadirtipidsiber Kombes Pol. Himawan Bayu Aji, Kamis (26/8/2021).
Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Ia dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM pada Selasa (27/4/2021).
Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif tapi juga palsu.
Mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.