Jakarta–Mabes Polri berencana memeriksa jaksa Cirus Sinaga terkait kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Namun, Cirus dipastikan tidak bisa hadir karena sakit.
“Kemarin saya ditelepon Cirus, dia sakit katanya,” kata pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (6/1).
Tumbur mengatakan, kliennya saat ini masih berada di Medan. Ia belum mengetahui sakit apa yang diderita jaksa non jabatan itu. “Intinya sakit dan tidak bisa memenuhi pemeriksaan penyidik. Beliau minta agar ditunda minggu depan,” jelasnya.
Timbur menjelaskan, tim kuasa hukum tetap akan mendatangi Bareskrim Polri untuk memberitahukan alasan ketidakhadiran Cirus. “Nanti akan ada yang menyampaikan dari tim, tapi bukan saya. Saya juga sedang di luar kota,” imbuh Tumbur.
Cirus seharusnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat I Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Pemanggilan terkait kasus pemalsuan rentut Gayus.
Seperti diketahui Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Termasuk menyita dokumen asli rentut Gayus Tambunan yang dipalsukan.
Kasus ini berawal dari adanya pengakuan Gayus di persidangan yang mengaku menerima 2 rentut dari Haposan. Rentut tersebut diduga digunakan Haposan dan Cirus untuk memeras Gayus. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kemudian melaporkan Cirus Sinaga dan Haposan ke Bareskrim Polri dengan nomor 2 TBL/421/X/2010/Bareskrim pada 28 Oktober 2010.
dtc/tiw