News
Kamis, 14 Maret 2013 - 16:03 WIB

Sakit Diare, Neneng Tak Hadiri Sidang Vonis

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Neneng (jibiphoto)

Neneng (jibiphoto)

JAKARTA – Istri Nazzarudin, Neneng Sri Wahyuni tidak hadir dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2013) karena sakit.

Advertisement

Neneng yang didaksa dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kemenakertrans ini menderita diare jelang sidang vonis dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sidang tetap berjalan meski Neneng tak hadir.

Neneng divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan harus mengembalikan uang kerugian negara Rp800 juta.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tati Hadiyanti mengatakan Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan korupsi, sehingga melanggar pasal 2 (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Terdakwa dugaan korupsi proyek PLTS, Kemenakertrans, Neneng Sriwahyuni, menunggu di ruang terdakwa. Sidang vonis terhadap istri mantan bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin tersebut tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Neneng dan kuasa hukumnya.

Neneng Sriwahyuni, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif