Jakarta–Atas perannya dalam kelompok teroris, Saifudin Zuhri, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Jaksa menyakini Saifudin yang tergabung dalam kelompok Palembang, telah sengaja memberikan perlindungan kepada Noordin M. Top yang kala itu tengah diburu polisi.
“Terdakwa mempersulit penegak hukum mencari Noordin M Top yang sedang polisi cari. Terdakwa terbukti secara sah membantu pelaksaan tindak pidana terorisme,” kata Jaksa Totok Bambang dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Rabu (17/3).
Saifudin dijerat dengan pasal 13 ayat b UU Terorisme dalam kaitan kasus peledakan bom di hotel JW Mariott dan Ritz Carlton. Jaksa penuntut yakin Saifudin punya peranan dalam kelompok terorisme yang berbasis di Palembang.
Selama tuntutan dibacakan, Saifudin terlihat tenang mendengarkan. Pria yang mengenakan kemeja dan peci warna coklat muda itu juga tidak memberikan tanggapan terhadap tuntutan hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.
“Saya tidak tahu apa-apa soal kelompok Palembang,” ujar dia singkat usai sidang.
Tanggapan yang lebih detail disampaikan oleh kuasa hukumnya, Asludin Hazani. Dia membenarkan bahwa Saifudin telah memperkenalkan Noordin M. Top dengan Abdulrahman Said, tetapi itu tidak serta merta bisa dinilai telah memberi kemudahan kepada kelompok terorisme.
“Dia itu sebatas mempertemukan, tidak ada unsur menyembunyikan atau terlibat bom Marriot. Kami akan tegaskan dalam pledoi pekan depan,” tegas Asludin.
dtc/fid