News
Selasa, 31 Maret 2020 - 20:02 WIB

Sah! WNA Dilarang Masuk Indonesia Selama Pandemi Corona

Newswire  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar menyemprotkan cairan disinfektan di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (3/3/2020). (Antara-Fikri Yusuf)

Solopos.com, JAKARTA -- Setelah sekian lama, pemerintah akhirnya memutuskan warga negara asing atau WNA dilarang masuk Indonesia. Pemerintah akan melarang WNA dari seluruh dunia untuk masuk dan transit di Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 meluas.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyebut kebijakan ini sudah diputuskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keputusan ini telah diambil melalui rapat terbatas kabinet secara virtual pada Selasa (31/3/2020) pagi.

Advertisement

"Jadi saya ulangi, kebijakan yang sudah ada perlu diperkuat, dan telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan," kata Menlu Retno dalam virtual press conference, Selasa.

Dia menjelaskan aturan WNA dilarang masuk Indonesia ini memiliki pengecualian. Di antaranya adalah bagi mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan pemegang izin tinggal diplomatik.

Advertisement

Dia menjelaskan aturan WNA dilarang masuk Indonesia ini memiliki pengecualian. Di antaranya adalah bagi mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan pemegang izin tinggal diplomatik.

Pengecualian juga diberikan kepada pemegang dan izin tinggal dinas tetap diperbolehkan masuk dan transit ke Indonesia dengan syarat. "Tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan yang berlaku," tegasnya.

Namun, Retno menegaskan kebijakan ini nantinya akan secara detail dijelaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Advertisement

Sebelumnya, pemerintah Indonesia masih menerapkan kebijakan yang terbuka bagi WNA. Hanya ada pembatasan bagi WNA asal negara-negara yang mengalami pandemi virus corona sangat parah seperti Italia dan Korea Selatan.

Penerbangan Internasional

Kini dengan keputusan WNA dilarang masuk Indonesia, belum diketahui apakah akan ada kebijakan baru tentang penerbangan internasional.

Selain WNA dilarang masuk Indonesia, pada Selasa, Jokowi juga menyatakan bahwa pemerintah telah menandatangani dua aturan untuk menangani wabah virus corona. Keduanya adalah Peraturan Presiden (PP) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) Kedaruratan Kemasyarakatan.

Advertisement

Imbas Corona, Listrik Digratiskan Selama 3 Bulan, Simak Skemanya!

PP dan Keppres tersebut akan mulai beralaku terhitung sejak April ini. "Pemerintah telah menerbitkan PP PSBB dan Keppres Kedaruratan Kemasyarakatan," ucap Jokowi.

"Dengan terbitnya PP ini, saya harap kepala daerah tidak membuat kebijakan-kebijakan sendiri."

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif