News
Jumat, 15 Juli 2022 - 19:15 WIB

Sah! Persalinan Ibu Hamil Kategori Fakir Miskin Dibiayai Negara

Akbar Evandio  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibu hamil. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo akrab disapa Jokowi resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) No.5/2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil Bersalin Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan [Jampersal] yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian isi beleid inpres tersebut dikutip dari laman Setkab, Jumat (15/7/2022).

Advertisement

Lebih lanjut, Inpres tersebut diharapkan dapat meningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu. Selain itu tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Advertisement

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Secara rinci, instruksi yang diberikan kepada Menko PMK adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres. Selain itu melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Baca Juga : Curhat Ibu Hamil Kota Solo Khawatir Stunting, Ada Yang Pernah Pingsan

Advertisement

Selain itu, Menkes juga diinstruksikan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal. Caranya, berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Menugaskan Kepala Daerah

Selain itu, memetakan dan menetapkan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal. Menkes juga diminta memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim BPJS Kesehatan. Lalu, melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan.

Selanjutnya, Mendagri diinstruksikan memfasilitasi kepemilikan NIK bagi ibu hamil dan keluarganya. Lalu, menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.

Advertisement

Baca Juga : Bumil Colomadu Dikenalkan Antenatal Care untuk Kurangi Risiko Kehamilan

Mendagri juga diminta menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan. Hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

Advertisement

Tugas BPJS Kesehatan

“Menteri Sosial melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala,” demikian bunyi Inpres tersebut.

Selain itu, melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Hati-Hati, Kenali Risiko Covid-19 Bagi Ibu Hamil

Instruksi selanjutnya ditujukan kepada Direksi BPJS Kesehatan, yaitu memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Program Jampersal belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu, BPJS Kesehatan diminta melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan Program JKN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sah! Jokowi Instruksikan Persalinan Ibu Hamil Fakir Miskin Dibiayai Negara

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif