News
Jumat, 1 Oktober 2021 - 21:22 WIB

Sah! Meterai Elektronik Resmi Dipakai untuk Transaksi

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - contoh meterai elektronik (detik)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan meterai elektronik (e-materai), Jumat (1/10/2021).

Saat ini penggunaan meterai elektronik masih terbatas di lingkungan bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Advertisement

Ke depan penggunaannya akan disiapkan bagi masyarakat luas agar dapat membelinya untuk nilai transaksi tertentu.

Kerja Sama

Peluncuran meterai elektronik ini dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang RI (Peruri) sebagai pihak yang membuat meterai elektronik.

Dalam distribusinya, dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel.

Advertisement

Baca Juga: Meterai Baru Rp10.000 Diluncurkan, Meterai Lama Masih Bisa Dipakai Tapi… 

“Transaksi (pakai meterai elektronik) mayoritas yang mengandung nilai uang signifikan. Maka yang menjual atau menyediakan meterai elektronik adalah lembaga-lembaga tersebut. Uji coba ini dimulai dengan Bank Himbara, kita berharap seluruh perbankan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam peluncuran meterai elektronik, Jumat (1/10/2021).

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id dengan cara membuat akun terlebih dahulu.

Advertisement

Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Tidak Diatur

Untuk harganya, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dijelaskan tarif bea meterai sebesar Rp 10.000 sesuai kopur yang tertera dalam meterai elektronik.

Meski begitu, yang diatur ini merupakan harga dari distributor dan pemungut bea meterai.

“Bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,” bunyi UU tersebut bagian kedua pasal 5.

Baca Juga: E-Meterai untuk Kalangan Terbatas, Siap Dikembangkan untuk Masyarakat Luas 

Sedangkan harga dari pengecer tidak diatur.

Biasanya bisa lebih mahal atau kurang dari kopur Rp 10.000, tergantung pihak Perum Peruri yang menjalin hubungan business to business dengan pihak pemungut bea meterai.

Menkeu meminta DJP dan Peruri gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi

“Saya minta DJP tentu bersama Perum Peruri tidak sekadar meluncurkan meterai elektronik dan kemudian berasumsi masyarakat akan tahu dan menerima. (Harus) banyak aspek edukasi, testimoni dan bukti bahwa dokumen itu adalah aman dan memang betul-betul valid atau legal, memang diakui,” jelasnya.

Sri Mulyani mewanti-wanti penggunaannya harus aman dari kebocoran data.
Dengan begitu masyarakat akan terbiasa menggunakan meterai elektronik dan bisa menambah penerimaan negara.

Baca Juga: Dok! UU Bea Meterai Disahkan, Berapa Potensi Penerimaan Negara? 

“Perlu untuk terus-menerus diteliti dan kemudian dimonitor apakah terjadi terutama dari sisi keamanan atau kerawanan terjadinya kejahatan karena ini sifatnya digital, pasti dalam dunia cyber entah terjadi sama seperti meterai yang fisik apakah mungkin akan muncul meterai yang sifatnya palsu,” tuturnya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kehadiran meterai elektronik menjadi terobosan dalam mengikuti perkembangan teknologi.

Tidak dapat dihindari bahwa dokumen elektronik saat ini merupakan hal yang mengikat antara kedua belah pihak dan sifatnya perdata.

“Supaya kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” imbuhnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif