News
Senin, 27 November 2017 - 21:00 WIB

Saat Menabrak, Kecepatan Mobil Setya Novanto Cuma 21 Km/jam

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi mobil Setya Novanto (Suara.com)

Analisis terbaru menunjukkan kecepatan mobil Setya Novanto saat menabrak tiang listrik hanya 21 km/jam.

Solopos.com, JAKARTA — Polisi telah mendapatkan titik terang alasan tak berfungsinya airbag ketika mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam lalu.

Advertisement

Menurut analisa yang diperoleh dari PT Toyata Astra Motor, agen pemegang merek mobil tersebut, tak beroperasinya kantung udara karena kecepatan mobil tersebut saat menambrak tiang listrik hanya mencapai sekitar 21 kilometer perjam.

“Tidak keluar [air bag], menurut hasil daripada ahli daripada Toyota bahwa kecepatan segitu tidak akan keluar daripada airbag,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra, Senin (27/11/2017), dikutip Solopos.com dari Suara.com.

Halim menyampaikan, dari keterangan pihak Toyota, airbag baru bisa keluar apabila saat mengalami kecelakaan, kecepatan mobil di atas 40 kilometer perjam.

Advertisement

“Dia [PT TAM] bilang tidak bisa tidak ada ketentuan. Mungkin 40 [kilometer/jam] ke atas baru bisa [keluar],” kata Halim.

Selain itu, Halim menyampaikan, polisi juga sudah mendapatkan analisa dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas Polri soal kecelakaan mobil berpelat nomor 1732 ZLO sebelum dan saat menabrak tiang listrik.

“Berdasarkan TAA pertama 50 kilometer/jam sebelum membentur trotoar, membentur trotoar jadi 38 kilometer/jam, membentur pohon 21 kilometer/jam, membentur tiang listrik,” kata dia.

Advertisement

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka. Mantan jurnalis Metro TV itu dianggap telah lalai mengendarai mobil tersebut hingga mengalami kecelakaan lalu lintas.

Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan. Kecelakaan itu terjadi ketika Novanto dicari-cari KPK untuk ditangkap lantaran statusnya sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif