News
Minggu, 10 April 2016 - 15:08 WIB

RUU TAX AMNESTY : Pengamat: Kroni Singapura Ingin Gagalkan Pengampunan Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Singapura (Dok/JIBI/Bisnis)

RUU Tax Amnesty akan memacu masuknya dana WNI yang selama ini ditanam di Singapura.

Solopos.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty menghadapi jalan terjal, termasuk di DPR. Namun di luar itu, Singapura dinilai sangat berkepentingan untuk menolak adanya tax amnesty alias pengampunan pajak.

Advertisement

Singapura bahkan diduga telah melakukan manuver untuk menolak rencana pemerintah menarik dana dari luar negeri (repatriasi) yang banyak disimpan di negara pulau itu. Diduga, kroni-kroni Singapura ini ingin menggagalkan upaya repatriasi modal dari Singapura ke Tanah Air.

Pengamat perpajakan, Darussalam di Jakarta, Minggu, menjelaskan, Singapura berkepentingan menggagalkan program tax amnesty karena likuiditas perbankan di sana akan terganggu jika repatriasi dana dari Singapura ke Tanah Air terwujud. “Manuver Singapura bakal makin menjadi-jadi karena tax amnesty segera dibahas. Dampaknya repatriasi modal kan luas jika tax amnesty diberlakukan,” kata Darussalam.

Advertisement

Pengamat perpajakan, Darussalam di Jakarta, Minggu, menjelaskan, Singapura berkepentingan menggagalkan program tax amnesty karena likuiditas perbankan di sana akan terganggu jika repatriasi dana dari Singapura ke Tanah Air terwujud. “Manuver Singapura bakal makin menjadi-jadi karena tax amnesty segera dibahas. Dampaknya repatriasi modal kan luas jika tax amnesty diberlakukan,” kata Darussalam.

Darussalam menilai, uang warga negara Indonesia (WNI) yang ditempatkan di negara tersebut cukup besar. Alhasil, Singapura dipastikan akan mengalami gangguan likuiditas jika tax amnesty diterapkan. Baca juga: Fitra Tuding Tax Amnesty Karpet Merah Buat Pengemplang Pajak.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan permasalahan tax amnesty memang masih menjadi perdebatan di sisi pejabat publik. Ternyata ada juga yang masih menentang soal pemberlakuan pengampunan pajak ini, padahal, tahun ini momentum tepat untuk melaksanakan tax amnesty.

Advertisement

Dengan masuknya aset tersebut ke Indonesia, maka bukan tidak mungkin Indonesia bisa menjadi lebih mandiri dalam ekonomi dan pembangunan ke depannya. “Sayangnya masih ada pejabat publik yang tidak mengerti pentingnya tax amnesty. Jadi masih tarik ulur,” katanya.

Salah satu manuver yang dilakukan pejabat di Indonesia yang pro Singapura dan ingin gagalkan repatriasi modal adalah mendorong tarif tebus deklarasi aset 2 persen dan repatriasi modal 1 persen. Menurut Yustinus, selisih yang dekat ini membuat skema repatriasi modal pada akhirnya kurang menarik bagi pengusaha dan pejabat tersebut.

Mereka cenderung akan pilih tarif tebusan 2 persen agar terhindar dari sanksi denda yang tinggi saat AEoI diberlakukan pada 2018. AEoI merupakan sistem pertukaran informasi otomatis rekening pajak antar negara yang mulai diberlakukan pada 2018. “Selisihnya tidak jauh sehingga tidak terlalu terasa,” ujarnya.

Advertisement

Ia mengatakan, pemerintah bisa saja menaikkan lagi tarif tebusan deklarasi aset agar bisa menjadi perhatian pengusaha. “Coba dinaikkan lagi sampai 4-5 persen, mungkin hal ini lebih menarik para pengusaha,” katanya.

Mengenai kepentingan Singapura yang bisa menahan dana pengusaha, menurutnya, Singapura memang mendapatkan keuntungan dari skema ini. “Tapi keuntungan tidak langsung akibat formulasi kita yang kurang matang terkait repatriasi,” ujarnya. Baca juga: Tax Amnesty Masih Terganjal, DPR Minta Konsultasi dengan Presiden.

Namun, kata dia, bukan berarti pemerintah kita sengaja menguntungkan Singapura, atau Singapura yang berniat sampai situ. “Tapi semata-mata karena Singapura mendapatkan efek secara otomatis dari kurang cermatnya pemerintah dalam menjalankan program repatriasi tersebut,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, kendati sudah masuk masa sidang kedua tahun ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak masih belum bisa dilakukan segera. Pasalnya, anggota dewan meminta untuk melakukan konsultasi lagi dengan Presiden.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsudin mengatakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Rabu (6/4/2016), memutuskan agar pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo sebelum ada penetapan alat kelengkapan dewan yang dipakai.

“Dibawa dulu dalam rapat konsultasi dengan presiden karena empat fraksi minta rapat konsultasi dan enam fraksi minta jalan,” ujarnya seusai menghadiri rapat tersebut.

Sayangnya, dia enggan membeberkan lebih detail empat fraksi tersebut dengan alasan masih dalam level internal. Namun, dia memaparkan Fraksi Partai Golkar menjadi salah satu fraksi yang menginginkan adanya pembahasan lanjutan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif