News
Selasa, 24 Agustus 2021 - 17:30 WIB

RUU PKS Mengatur Tindakan terhadap Kekerasan Seksual

Seluruh elemen masyarakat harus bersama-sama meluruskan pemahanan keliru tentang RUU PKS. RUU ini mengatur tindakan terhadap kekerasan seksual. Bukan mengatur hubungan seksual.

  Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak kekerasan seksual (antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA – Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mengatur pencegahan dan penindakan terhadap kekerasan seksual, bukan mengatur kebebasan berhubungan badan, bukan mengatur soal keluarga.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif