Ichwan Prasetyo | Solopos.com
Solopos.com, JAKARTA – Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mengatur pencegahan dan penindakan terhadap kekerasan seksual, bukan mengatur kebebasan berhubungan badan, bukan mengatur soal keluarga.