News
Rabu, 27 Januari 2016 - 16:15 WIB

RUU PERTEMBAKAUAN : Pemerintah Diminta Setop RUU Pertembakauan Masuk Prolegnas 2016

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja menjemur tembakau untuk mengurangi kelembaban di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (7/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

RUU Pertembakauan masuk dalam prioritas Prolegnas 2016.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah diminta menghentikan proses legalisasi Undang-Undang Pertembakauan seiring tercantumnya rancangan aturan itu dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016.

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan Penasihat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Nafsiah Walinono Mboi kepada Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dalam pertemuan di Kantor Wakil Presiden, Rabu (27/1/2016).

“Harapan kami pemerintah berusaha betul supaya RUU Pertembakauan ini bisa dihentikan. Masyarakat juga sebaiknya menolak karena merugikan kesehatan rakyat Indonesia,” kata dia.

Menurut Nafsiah, RUU yang bertujuan meningkatkan produksi dan pengelolaan tembakau itu tentu berdampak negatif pada kesehatan dan perilaku masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan dan berpendidikan rendah.

Advertisement

Dalam pertemuan tersebut, Komnas Pengendalian Tembakau dan Wapres mendiskusikan pula cara mengendalikan dan menanggulangi dampak konsumsi rokok. Salah satunya melalui peningkatan intensitas sosialisasi kepada masyarakat.

Mulai dari sekolah tingkat dasar, menengah, hingga akhir, lanjutnya, diharapkan memberi pendidikan terkait dampak buruk zat adiktif yang terkandung dalam rokok bagi kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 40 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2016 pada rapat paripurna, Selasa (26/1/2016).

Advertisement

Beberapa RUU yang terdaftar dalam Prolegnas antara lain UU Pertembakauan, UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU Merek, UU Paten, UU KUHP, UU KPK, dan UU Pengampunan Pajak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif