News
Kamis, 13 April 2023 - 20:06 WIB

RUU Perampasan Aset Macet, Presiden Jokowi Sebut Tergantung DPR

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi menghadiri acara Silaturahmi Ramadhan yang digelar oleh Partai Amanat Nasional (PAN) di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Jakarta, Minggu (2/4/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo heran mengapa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak kunjung selesai, padahal dia menegaskan segera mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan itu.

RUU Perampasan Aset disinggung Menkopolhukam Mahfud Md. saat berdebat dengan Komisi III DPR terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan, beberapa hari lalu.

Advertisement

Saat itu Mahfud Md. mengusulkan kepada Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) agar RUU Perampasan Aset segera disahkan sebagai undang-undang agar aset-aset janggal bisa disita sembari diproses hukum.

Bambang Pacul berdalih RUU Perampasan Aset tergantung pada para ketua partai politik di parlemen.

Advertisement

Bambang Pacul berdalih RUU Perampasan Aset tergantung pada para ketua partai politik di parlemen.

Presiden Jokowi mengatakan bola panas RUU Perampasan Aset kini berada di DPR. Pemerintah, kata dia, siap menyelesaikan RUU itu menjadi undang-undang.

“Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya, sudah kami dorong sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung?” kata Jokowi di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).

Advertisement

“Kami terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini,” tegasnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Terhitung sudah 10 tahun RUU tersebut tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan pada 2012 lalu.

Pemerintah rencananya akan menggelar rapat konsolidasi percepatan pemberian persetujuan draf aturan tersebut pada pekan ini.

Advertisement

Ada enam unsur pimpinan instansi yang dimintai persetujuan draf naskah akademik dan RUU. Satu pimpinan lembaga yang belum memberi paraf persetujuan adalah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, pimpinan lima instansi lainnya sudah memberikan paraf persetujuan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Dikarenakan belum semua unsur pimpinan instansi memberi persetujuan, maka surpres dari Jokowi sebagai tanda RUU akan dibahas bersama juga belum bisa dikirimkan ke DPR.

Advertisement

Indonesia diketahui telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.

Sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset akan lebih efektif menjerat aset kriminal karena lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan.

Selain itu, RUU tersebut dinilai dapat lebih memberikan efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya atau kerap disebut sebagai pemiskinan koruptor.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif