News
Rabu, 3 Juli 2013 - 08:08 WIB

RUU Ormas : Masyarakat Sipil Siapkan Uji Materi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR berdiri menyatakan persetujuan atas pengesahan RUU Ormas dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013). (JIBI/Solpos/Antara/Rosa Panggabean)

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR berdiri menyatakan persetujuan atas pengesahan RUU Ormas dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013). (JIBI/Solpos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Pengesahan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi UU melalui voting di DPR menjadi peluit tanda dimulainya masyarakat sipil menyiapkan pengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU itu.

Advertisement

Pengesahan itu dilakukan DPR di tengah maraknya demonstrasi sejumlah kalangan yang menolak pengesahan RUU tersebut. Ratusan orang berdemonstrasi di Senayan saat DPR menggelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan RUU Ormas, Selasa (2/7/2013). Bahkan, RUU itu sempat ditunda pengesahannya pekan lalu oleh DPR.

DPR, kemarin, tak mau menunda lagi pengesahan itu. Mayoritas fraksi mendukung pengesahan, hanya tiga fraksi yang menolak pengesahan. “Jumlah anggota yang setuju 311 orang, yang menolak dari Fraksi PAN 26 orang, Fraksi Partai Gerindra 18 orang, dan Fraksi Partai Hanura enam orang. Jadi, total yang menolak 50 orang,” kata Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.

Advertisement

DPR, kemarin, tak mau menunda lagi pengesahan itu. Mayoritas fraksi mendukung pengesahan, hanya tiga fraksi yang menolak pengesahan. “Jumlah anggota yang setuju 311 orang, yang menolak dari Fraksi PAN 26 orang, Fraksi Partai Gerindra 18 orang, dan Fraksi Partai Hanura enam orang. Jadi, total yang menolak 50 orang,” kata Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.

Sebelum mengetok palu, Taufik Kurniawan sempat menyatakan meskipun fraksinya menolak namun sebagai pimpinan sidang, dirinya bersikap adil dan taat kepada tata tertib. “Meskipun Fraksi PAN, fraksi saya, menolak tetapi kalau sudah diputuskan, saya akan menjalankannya, saya akan tetap taat pada tatib yang ada,” kata Taufik yang disambut tepuk tangan meriah.

Sebelumnya, Fraksi PAN, Gerindra, dan Hanura menyatakan menolak disahkannya RUU Ormas.
“Fraksi PAN belum bisa menyetujui,” kata Juru Bicara FPAN Ahmad Rubaie.

Advertisement

Ketika disampaikan kepada ormas-ormas yang akan memakainya, ternyata ormas-ormas itu menurut Fraksi PAN, menolak RUU tersebut. Hal yang sama disampaikan Fraksi Partai Gerindra melalui Jubirnya, Martin Hutabarat. “UU yang dibuat seharusnya untuk kepentingan rakyat banyak. Namun jika tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, UU ini untuk apa? Ini seperti menara gading,” kata Martin.

Menurut Martin, lebih baik dilakukan pendekatan lagi kepada ormas-ormas. Dengan demikian lebih baik ditunda kembali untuk melakukan dialog dengan ormas-ormas.

Sebelumnya, Jubir Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar, menyatakan bahwa perbedaan sikap merupakan hal yang biasa dalam demokrasi. Agun menjelaskan pembahasan RUU Ormas bersamaan dengan RUU Pemilu. UU Pemilu sudah berjalan jauh, sementara masih ada saja yang menginginkan pengesahan RUU Ormas ditunda.

Advertisement

“Penundaan sudah dilaksanakan, perubahan sudah dilakukan, mau dikemanakan lagi wajah parlemen Indonesia kalau begini?” kata Agun.

Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai pengesahan RUU Ormas oleh DPR melalui voting dalam rapat paripurna bernuansa politis.  “Motif politik jauh lebih dominan dibanding motif penyediaan regulasi yang ditujukan untuk melindungi dan menjamin hak-hak rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sekalipun mekanisme ini sahih, tapi tetap tidak etis karena seharusnya RUU bisa disepakati dengan kompromi dan akal sehat,” kata Hendardi.

Menurut dia, dengan segala kontroversinya, RUU Ormas telah sah menjadi UU. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak RUU Ormas selanjutnya akan berupaya menguji konstitusionalitas pilihan politik dan pikiran para politisi itu ke Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

“Kami akan ke MK untuk melalui mekanisme judicial review. Rakyat sudah semestinya memberikan sanksi politik pada partai-partai pendukung RUU Ormas dengan tidak memilih mereka pada Pemilu 2014,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti. Menurutnya, judicial review merupakan hal yang masuk akal setelah RUU Ormas disahkan. Tak hanya itu, ide menyosialisasikan wakil rakyat yang menyetujui pengesahan RUU Ormas merupakan langkah yang bagus agar masyarakat tak lagi memilih mereka.

“Kami akan sampaikan kepada masyarakat agar jangan memilih wakil-wakil rakyat yang sudah mengkhianati rakyat dengan menyetujui pengesahan RUU Ormas. Itu pembohongan publik,” tegas Poengky.

Ia menambahkan RUU Ormas merupakan inisiasi Kementerian Dalam Negeri, sementara DPR hanya pasang badan. “Kemendagri sejak masa Orba berperan melakukan represi pada rakyat. Sehingga, dengan disahkannya RUU Ormas ini, represi negara ala Orba akan muncul melalui tangan Kemendagri,” katanya.

Kemendari sendiri menyatakan dengan pengesahan itu maka ormas dilarang mengumpulkan dana untuk partai politik. Kegiatan ormas sayap parpol tidak akan diatur dalam UU Ormas. Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanribali Lamo, menyatakan ormas underbow (sayap) parpol diatur di dalam UU Parpol No. 2/2011 karena keberadaannya menggunakan struktur langsung di bawah kendali parpol.

Sementara itu, UU Ormas mengatur keuangan ormas bisa berasal dari APBN/APBD. Terkait akan hal itu, dia menjelaskan bahwa tidak semua ormas yang terdaftar akan mendapat dana Pemerintah maupun pemerintah daerah, melainkan ormas dengan program kerja baik menurut seleksi berhak memperoleh alokasi dana tersebut.

Program kerja yang dimiliki ormas akan diseleksi oleh Pemerintah untuk disesuaikan dengan program kerja di Kemdagri ataupun Kesbangpol di daerah.

Saat ini sebanyak 139.957 ormas tercatat eksis di Tanah Air, dengan perincian 65.577 tercatat di Kemendagri, 25.406 di Kementerian Sosial, 48.866 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan 108 ormas asing di Kemlu. (JIBI/Antara/Detik)

Advertisement
Kata Kunci : RUU Ormas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif