News
Selasa, 2 Juli 2013 - 13:19 WIB

RUU ORMAS : 311 Anggota DPR Setuju

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — DPR akhirnya mengesahkan RUU Ormas, Selasa (2/7/2013), dalam rapat paripurna yang berjalan cukup alot. Meski ada penolakan dari beragam Ormas, namun, anggota DPR bergeming. Mereka menyetujui RUU Ormas menjadi Undang-Undang.

Pembahasan RUU Ormasi di Paripurna DPR berlangsung alot hingga dead lock. Kemudian ditempuh mekanisme voting untuk mengambil keputusan. Dari 361 anggota DPR yang hadir, 311 anggota mendukung pengesahan UU Ormas dan hanya 50 orang yang menolak.

Advertisement

Voting berlangsung ricuh karena anggota DPR berebut interupsi. Sejumlah anggota DPR mengingatkan agar anggota lain tertib.

“Voting mekso (memaksa),” teriak salah seorang anggota dewan di tengah persiapan voting pengesahan UU Ormas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.

Sebanyak 6 faksi yakni PD, Golkar, PDIP, PKS, PPP, dan PKB mendukung pengesahan UU Ormas. Total suara 6 fraksi ini adalah 311 suara. Sementara ada 3 fraksi yang menolak yakni PAN, Gerindra, dan Hanura. Total suara ketiga fraksi ini cuma 50 orang.

Advertisement

Setelah itu hasil voting disampaikan oleh pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Taufik meminta persetujuan dewan untuk mengesahkan UU Ormas.

“Apakah dapat disetujui RUU Ormas ini?,” kata Sekjen PAN tersebut.

“Setuju,” sambut anggota dewan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif