News
Kamis, 18 Februari 2010 - 15:01 WIB

RUU Nikah Siri MUI setuju jaminan perkawinan Rp 500 juta

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Majelis Ulama Indonesia akhirnya berkomentar juga mengenai jaminan Rp 500 juta untuk warga negara asing (WNA) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Nikah Siri.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan mengaku setuju jika pria WNA harus membayar jaminan Rp 500 juta jika ingin menikahi perempuan warga negara Indonesia (WNI). Jaminan itu untuk melindungi perempuan.

Advertisement

“Saya kira itu bagus. Karena selama ini pria WNA yang kawin dengan WNI, setelah kawin nanti kabur atau isterinya dibawa ke mana. Jangan sampai perempuan WNI dilecehkan oleh mereka,” ujar Amidhan, Kamis (18/2).

Menurut Amidhan, penentuan jaminan Rp 500 juta karena terjadi banyak kasus. Di Kalimantan, banyak perempuan WNI menjadi korban pria WNA.

“Di Kalimantan banyak pengusaha kayu kalau sudah habis kontrak penebangan hutan lari dia. Anak, istri ditinggal. Jaminan itu kan melindungi perempuan, untuk antisipasi,” jelas Amidhan.

Advertisement

Amidhan menuturkan, penggunaan bank syariah dimaksudkan agar tidak ada bunga. Uang tersebut, untuk waktu tertentu bisa diambil. Uang itu jaminan bagi perempuan agak tidak diterlantarkan.

Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, pria WNA yang akan menikah dengan perempuan WNI wajib menjaminkan Rp 500 juta melalui bank syariah. Uang itu sebagai jaminan istri tetap mendapatkan nafkah apabila sang suami WNA pergi tanpa pemberitahuan.

dtc/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif