News
Kamis, 29 Agustus 2019 - 07:30 WIB

RUU KUHP: Sebarkan Penghinaan Terhadap Presiden Bakal Dipenjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Ancaman 4,5 tahun pidana penjara menanti siapa saja yang nekat menyebarluaskan konten benuansa penghinaan kepada presiden dan wakil presiden. Setidaknya begitu bunyi salah satu pasal dalam RUU KUHP Bagian Kedua tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden

Diawali dari Pasal 218 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Advertisement

Sementara pada pasal yang sama di ayat 2 disebutkan, tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Adapun pasal yang mengancam kurungan penjara 4,5 tahun yakni Pasal 219 yang mengatur penyebarluasan konten penghinaan kepada presiden dan wakil presiden.

Disebutkan dalam pasal tersebut, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Advertisement

Dalam RUU KUHP Pasal 220 ayat 2 itu juga disebutkan jika para pelaku penghinaan dan penyebaran konten penghinaan presiden sebagaumana dimaksud Pasal 218 dan Pasal 219 dapat ditindak jika terdapat aduan dari presiden atau wakil presien baik langsung maupun melalui kuasa.

“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden,” bunyi Pasal 220 ayat 2.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif