News
Senin, 10 September 2012 - 14:16 WIB

RUU KESEHATAN JIWA: Bersifat Sangat Teknis, Sulit Dibuat Normatif Karena Rentan Penyalahgunaan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Kesehatan jiwa sangat teknis, sehingga tidak dapat dibuat dengan normatif. Hal itu dikarenakan peraturan tersebut akan rentan pada berbagai penyalahgunaan.
Advertisement

Menurut anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh, RUU Kesehatan Jiwa harus memikirkan dampak dari penyalahgunaan masalah ini. “Akibatnya akan terjadi seorang koruptor atau pembunuh bebas dari tuntutan karena dianggap tidak sehat jiwanya,” ujarnya, Senin (10/9/2012). Bahkan, lanjutnya, seorang presiden dapat dimakzulkan akibat dinilai terganggu jiwanya atau teroris pun dapat bebas dari tuntutan hukum akibat hal serupa.

Sebelumnya, pada pekan lalu Komisi IX DPR memutuskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Jiwa. Sebagai informasi, hingga kini masih ada sekitar 750.000 orang Indonesia yang terganggu secara kejiwaan dan mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, yaitu dengan dipasung.

Pada dasarnya, Poempida menambahkan batasan gangguan kejiwaan ini akan sangat sulit ditentukan dan dapat bermakna multi-interpretatif. “Jangan sampai di kemudian hari para tersangka kasus apa pun yang pandai acting mulai memainkan aksi terganggu jiwanya untuk berkelit dari jeratan hukum,” tuturnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : RUU Kesehatan Jiwa
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif