News
Rabu, 6 Desember 2023 - 16:25 WIB

RUU DKJ: Deretan Politisi yang Tegas Menolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Newswire  /  Aprianus Doni Tolok  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemandangan Monas, Jakarta. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) memuat aturan baru soal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

RUU DKJ itu sudah disetujui menjadi RUU usulan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023). Pasal 10 ayat (2) di draf RUU DKJ menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.

Advertisement

Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan menolak rencana aturan gubernur Jakarta dan wakilnya ditunjuk oleh Presiden, bukan dari proses Pilkada. 

“Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota. Saya tidak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIAN oleh Presiden,” ujarnya melalui cuitan di akun X, Selasa (5/12/2023). 

Senada, Calon Wakil Presiden (Cawapres) koalisi perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dirinya tidak setuju dengan ketentuan Gubernur Jakarta serta wakilnya dipilih presiden.   

Advertisement

“Kami [PKB] menolak total,” kata Cak Imin di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12/2023). 

Cak Imin menyebut bahwa mayoritas fraksi akan menolak aturan itu. Meski, saat ini hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan sikap menolak RUU DKJ. 

Ketum PKB ini juga menekankan kepala daerah yang dipilih melalui hak prerogatif presiden hanya membahayakan sistem demokrasi dan ruang demokrasi yang sudah terbentuk saat ini dijaga dan terus diperbaiki. 

Advertisement

“Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi,” ujarnya. 

Anggota DPRD DKI Wibi Andrino juga menolak usulan tersebut. “Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada pilkada langsung Jakarta,” kata Wibi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/12/2023), dilansir Antara.

Wibi menuturkan RUU DKJ merenggut hak rakyat untuk memilih langsung gubernur dan wakil gubernur melalui pilkada yang seharusnya memastikan hak-hak konstitusi masyarakat.

Legislator ini menambahkan pasca pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Ibu Kota Nusantara, maka negara tetap harus mengakui dan menghormati Jakarta sebagai provinsi yang bersifat khusus.

Dia menambahkan, kekhususan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota lainnya di dunia.

“Karena itu, Pemerintahan Daerah Provinsi DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah,” ujarnya.

Anggota DPRD DKI lainnya, Gilbert Simanjuntak juga menyatakan ketidaksetujuannya adanya usulan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.

“Apabila pertimbangan karena faktor biaya pilkada, maka dengan daftar pemilih tetap (DPT) sekitar delapan juta di Jakarta sebagai kota, itu tidak ada artinya dengan DPT provinsi lain yang begitu luas dengan jumlah 28 juta lebih,” ujar Gilbert.

Di sisi lain, Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan bahwa meskipun Pilkada Jakarta ditiadakan nantinya, proses demokrasi tetaplah ada. Menurutnya, banyak calon gubernur-wakil gubernur yang bersaing melalui usulan DPRD. 

“Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ,” katanya. 

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengamini bahwa isi RUU DKJ pasti menuai pro dan kontra. 

Namun, dia memastikan bahwa Pemerintah terbuka terhadap masukan yang datang dari berbagai pihak dalam rangka penyusunan DIM tersebut. 

“Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah,” katanya. 

Lebih lanjut, Ari menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. 

Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi pemerintah. 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif