Rusuh suporter yang memakan korban jiwa di Sragen akan segera disidangkan di PN Sragen.
Solopos.com, SRAGEN — Sidang perdana kasus penyerangan terhadap suporter Arema Cronus (Aremania) yang dilakukan suporter Surabaya United (Bonek) akan digelar pekan ini di Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Dari 31 tersangka Bonek yang ditangani Polres Sragen hanya satu tersangka yang sudah dilimpahkan ke PN Sragen.
Sementara 30 tersangka Bonek lainnya masih menunggu proses penyidikan di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen. Anggota Bonek yang segera disidangkan itu berinisial DR yang berstatus masih anak-anak.
Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat ditemui