Solopos.com, JAKARTA — Kementrian Perumahan Rakyat akan mendapat anggaran untuk pelaksanaan program perumahan bagi masyarakat pada tahun anggaran 2014 senilai Rp4,56 triliun. Ketetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 266/KMK.02/2013. Berdasarkan data yang ada, anggaran tersebut akan digunakan untuk beberapa jenis belanja, di antaranya belanja pegawai, barang, modal, dan bantuan sosial.
“Adapun program kegiatan yang dilaksanakan antara lain program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis Kemenpera, program pengembangan perumahan, dan kawasan permukiman dan program pengembangan pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman,” terang rilis yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Rabu (23/10/2013).
Sedangkan proyeksi kebutuhan anggaran untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2014 mendatang terdapat 957.583 unit, yang terdiri dari Kredit Rumah Sejahtera Tapak 957.083 unit, dan Kredit Rumah Sejahtera Susun sebanyak 500 unit.