News
Jumat, 8 April 2022 - 13:54 WIB

Rumah Dipatoki, Warga Masyarakat Adat Turut Menggugat UU IKN ke MK

Seorang ibu bernama Dahlia dari Suku Pasir Balik, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur turut mengajukan gugatan uji materiil atau judicial review Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

  Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) setelah mendaftarkan gugatan judicil review atas UU IKN di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (1//4/2022). (aman.or.id)

Solopos.com, SOLO — Seorang ibu bernama Dahlia dari Suku Pasir Balik, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur turut mengajukan gugatan uji materiil atau judicial review Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi karena lahan lokasi rumahnya dipasangi patok sebagai tanda kawasan IKN Nusantara.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif