News
Jumat, 16 Desember 2022 - 22:12 WIB

Rumah 3.000 M2 Jokowi dari Negara, Perpres Ditandatangani Presiden Ke-6 SBY

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden ke-6 RI, SBY, Salat Maghrib Berjemaah dengan Prabowo dan Jokowi beberapa waktu lalu. (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan jatah rumah selepas menjadi kepala pemerintahan.

Jatah rumah untuk presiden ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.

Advertisement

Dalam penelusuran Solopos.com, Jumat (16/12/2022) malam, Perpres yang mengatur jatah rumah untuk presiden itu ditandatangani pada 2 Juni 2014 oleh Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Perpres Nomor 52 Tahun 2004 menggantikan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Advertisement

Perpres Nomor 52 Tahun 2004 menggantikan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Negara Siapkan Rumah Untuk Jokowi, Lokasinya di Colomadu Karanganyar

Setelah ditandatangani Presiden SBY, Perpres tersebut lantas diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Amir Syamsuddin.

Advertisement

3.000 Meter Persegi

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akan menempati rumah dari negara setelah tak lagi menjabat.

Lokasinya di wilayah Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Tanah seluas 3.000 meter persegi disiapkan negara sebagai tempat tinggal Jokowi setelah selesai masa jabatannya selesai di 2024 mendatang.

Advertisement

Baca Juga: Lahan Calon Rumah Jokowi Lokasinya di Jl. Adisucipto Colomadu, Rp10 Juta/Meter

Informasi ini disampaikan Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Ia mengetahui rencana pembangunan rumah bagi Presiden Jokowi dari pungutan perolehan hak atas tanah atau bangunan.

Advertisement

Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dari kepengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga: Presiden Terbitkan PP, Pelaku Pidana Pajak Boleh Diumumkan ke Media

“Ya tahunya dari BPHTB itu. Wilayahnya iya di Colomadu. Yang beli negara,” kata dia ketika dicegat wartawan di GOR RM Said, Jumat (16/12/2022).

Yuli mengatakan status tanah tersebut merupakan milik perseorangan yang dibeli oleh negara.

Proses jual beli telah selesai dilakukan pada tahun ini. Di mana BPHTB dari hasil pembelian tanah tersebut sudah masuk ke kas daerah.

Nilainya sangat menguntungkan Pemkab Karanganyar. Didesak berapa nilai tersebut, Yuli enggan membeberkannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif