News
Jumat, 3 Februari 2017 - 18:00 WIB

Rugi Puluhan Miliar, Korban Pandawa Group Lapor Polda Metro

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Korban Pandawa Group melapor ke Polda Metro setelah merugi puluhan miliar rupiah akibat investasi yang diduga bodong.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus investasi bodong kembali menelan korban dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Diana, 39, satu dari ratusan korban Pandawa Group yang mengklaim telah menginvestasikan uang sebesar Rp293 juta, mengaku memulai investasi pertama pada Februari 2016 lalu.

Advertisement

“Ada yang Februari, kan baru beberapa kali penyetoran. Penyetoran awal saya itu kan Februari 2016. Kemudian saya melakukan penarikan modal itulah yang belum terjadi sampai sekarang,” cerita Diana di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2017).

Diana menambahkan, hingga November 2016, koperasi simpan pinjam tersebut masih secara rutin memberikan profit kepadanya. Namun, sejak Desember 2016, pengembalian keuntungan investasinya mulai macet hingga saat ini.

Sementara itu, kuasa hukum Diana dan sejumlah korban lain, Mikhael Maaruf, menyebutkan korban perusahaan investasi bodong ini tak hanya puluhan tetapi hingga ratusan orang. Kerugian yang diderita pun mencapai miliaran. Dia bercerita bahwa salah satu kliennya bahkan berinvestasi hingga Rp1,2 miliar rupiah.

Advertisement

“Ini ada laporan pertama 173 orang dengan total kerugian Rp19 miliar, hampir Rp20 miliar, yah. Paling tertinggi ini Rp 1,2 M” ujar Mikhael.

Mikhael yakin bahwa selain 173 orang yang sudah melapor masih ada banyak korban lainnya dari Pandawa Group ini. Atas kejadian ini, Mikhael dan para kliennya pun melaporkan seorang pria bernama Nuryanto yang disebut sebagai pemilik Pandawa Group serta sejumlah orang lainnya.

Laporan ini diterima dengan nomor LP:593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus PMJ tertanggal 3 Januari 2017 dengan terlapor Nuryanto, Agustinus, Budi, Yenny Selva, Vita Lestari dansejumlah orang terkait lainnya. Para terlapor ini kemudian disangkakan dengan pasal 378,382 dan atau pasal 3,4, dan 5 UU Tindak Pidanan Pencucian Uang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif