Solopos.com, SOLO—Ketua DPC PDIP Solo F.X Hadi Rudyatmo (Rudy) segera melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penolakannya terhadap rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Rudy sapaan akrabnya bahkan tidak menggubris intruksi DPP PDIP agar kader mendukung kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyar (BBM).
Sebagaimana diketahui, politisi PDIP Eva Sundari, berstatemen di berbagai media mengenai instruksi DPP PDIP tersebut.
“Eva itu posisinya apa. Kan belum ada surat resmi dari DPP PDIP soal kenaikan harga BBM. Saya masih konsisten tolak kenaikan BBM,” ujarnya saat ditemui wartawan seusai melepas kirab apem sewu di Kelurahan Sewu, Solo, Minggu (9/11/2014).
“Eva itu posisinya apa. Kan belum ada surat resmi dari DPP PDIP soal kenaikan harga BBM. Saya masih konsisten tolak kenaikan BBM,” ujarnya saat ditemui wartawan seusai melepas kirab apem sewu di Kelurahan Sewu, Solo, Minggu (9/11/2014).
Rudy mengatakan hingga kini belum ada intruksi apa pun dari partai berlambang banteng moncong putih ini. Pihaknya justru mempertanyakan siapa yang menginstruksikan kebijakan tersebut.
“Belum ada surat. Itu kan bicara Eva Sundari ngaku-ngaku jadi juru bicara DPP, Eva Sundari itu dari mana?” katanya.
AdvertisementRudy tidak peduli dengan ancaman sanksi bagi kader PDIP yang tidak manut dengan pusat sebagaimana pernyataan Eva Sundari.
”Kalau Eva Sundari mau sanksi, saya tertawain lah. Kalau memang nanti ada surat dari DPP, saya akan baca benar isinya,” katanya.Rudy menuturkan tetap meminta mantan rekan duetnya itu untuk mengkaji ulang rencana kenaikan BBM bulan ini.
Menurutnya, rencana kenaikan BBM tidak pas jika dilakukan secara tergesa-gesa. Harus ada perhitungan matang dan yang terpenting bagaimana untuk menuntaskan kasus mafia migas lebih dulu.
AdvertisementRudy bahkan siap melayangkan surat resmi ke Presiden terkait penolakan kenaikan BBM tersebut.
“Saya akan surati Jokowi. Komitmenya itu dulu berantas mafia migas,” pintanya.
Rudy mengatakan jika pemerintah tetap nekat menaikkan BBM semestinya tidak dipukul rata. Artinya kenaikan BBM harus dilakukan untuk mobil pribadi, bukan kendaraan roda dua ataupun kendaraan angkutan sembako.
AdvertisementRoda empat untuk transportasi sembako tetap di subsidi, sehingga tidak akan mempengaruhi kenaikan sembako.
“Kalau yang roda dua tidak perlu dinaikkan. Nanti bisa pakai girik,” katanya.
AdvertisementBerita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif