News
Senin, 12 Desember 2016 - 18:00 WIB

Ruang Sidang Kasus Ahok Kecil, Pengadilan Diminta Pasang Layar Lebar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

PN Jakarta Utara diminta memasang layar lebar di luar untuk masyarakat yang tidak tertampung di ruang sidang kasus Ahok.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyiapkan layar lebar. Hal itu untuk mengantisipasi membeludaknya pengunjung yang ingin menyaksikan sidang perdana kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Advertisement

Sidang akan digelar di bekas Gedung PN Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ruang sidang diketahui hanya mampu menampung 60–80 pengunjung. Oleh karena itu, pengadilan perlu menyiapkan layar lebar untuk ratusan orang yang diperkirakan hadir di luar.

“Tempatnya itu memang tidak luas. Jadi, tentunya kami akan meminta kepada PN Jakut untuk menyiapkan layar lebar,” ujarnya.

Raden menegaskan, sampai saat ini belum ada elemen masyarakat yang memberitahukan akan datang ke sidang perdana tersebut. Namun, pihaknya telah menyiapkan personel untuk melakukan pengamanan. “Personel saya rasa cukup. Kami sudah siapkan untuk melakukan pengamanan,” tegasnya.

Advertisement

Terkait pengamanan terhadap seluruh pengunjung akan dilakukan pemeriksaan. Polisi juga menempatkan metal detector di gerbang masuk. Dia pun meminta masyarakat untuk tidak memaksa masuk ke ruang persidangan mengingat tempat terbatasnya. “Kalau tidak bisa masuk, jangan memaksa. Kami juga akan melakukan screening bagi pengunjung yang akan mengikuti sidang,” ucapnya.

Sementara pihak kepolisian menyiapkan rekayasa lalu lintas karena lokasi persidangan juga berada di jalur ramai. “Rekayasa bersifat situasional. Kalau diperlukan maka kamu akan mengalihkan,” tuturnya.

Namun, pihaknya telah menyiapkan seluruh personel untuk melakukan pengamanan dan rekayasa yang disiapkan mulai dari contra flow dan pengalihan arus lalu lintas. Sementara untuk ruang sidang juga telah dilakukan pemantauan langsung oleh Wakapolda Brigjen Suntana.

Advertisement

Sementara itu, majelis hakim yang akan menangani perkara itu adalah Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wijarna. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menyiapkan pengamanan terkait sidang perdana Ahok.

Kepolisian akan mengawal massa yang ingin mengikuti sidang dengan pendekatan persuasif. Apabila pengunjung membludak, kemungkinan akan dibatasi. Adapun polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama berdasarkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif