News
Rabu, 9 Januari 2013 - 13:02 WIB

RSBI DIHAPUS: Orangtua Siswa Cemas

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA–Penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) membuat cemas para orangtua murid yang bersekolah di RSBI.

Advertisement

Ketua Komite Sekolah RSBI Rawamangun, Arif Farwan Dahlius, menyatakan menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah Bertaraf Internasional.

Namun dirinya mengungkapkan penghapusan sekolah RSBI dan SBI membuat sejumlah orangtua murid yang menyekolahkan anaknya di tempat tersebut cemas. Pasalnya, saat mendaftarkan anaknya ke RSBI para orangtua melihat payung hukum yang sudah ada.

“Orangtua pada resah karena mereka memasukkan anaknya ke sekolah RSBI ada undang-undang hukumnya tapi payung ini dicabut. Saya meminta kepada pemerintah untuk bijak dalam hal ini,” ujar pria yang biasa disapa dengan Iwan, Rabu (9/1/2013).

Advertisement

Iwan pun berharap kepada pemerintah agar mengambil langkah yang bijak karena keputusan ini terkait proses belajar mengajar, jangan sampai para siswa terganggu konsentrasinya.

Selain itu dirinya juga mengkhawatirkan adanya eksodus siswa yang akan dipindahkan oleh orang tuanya ke sekolah swasta.

“Ada kekhwatiran eksodus pindah ke sekolah swasta kalau tidak ada solusi dari pemerintah karena kualitas yang swasta yang tidak jauh beda dengan RSBI baik dari tenaga pengajar maupun fasilitas penunjang,” sambung Iwan.

Advertisement

Pada bagiab lain, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap  setelah  RSBI dihapus tak ada lagi istilah lain atau sejenisnya dari RSBI.

“Jangan sampai ketika RSBI itu dibubarkan tetapi muncul istilah lain yang menjadi akal-akalan untuk menyamakan konsep RSBI tersebut,” ujar Taufik di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Rabu (9/1).

Taufik mengatakan keputusan MK sudah tepat karena RSBI menyebabkan banyak  penyimpangan sehingga menyebabkan ketimpangan sosial.

“Tentunya ini menjadi suatu keputusan yang harus ditindaklanjuti. Dan kami akan meminta kepada pimpinan Komisi X dan Kemendiknas terkait pelaksanaan dari judicial review,” kata Wakil Ketua DPR bidang Kesra itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif