News
Rabu, 16 Januari 2013 - 18:50 WIB

RSBI DIHAPUS: MPPS Berharap Jangan Hanya Ganti Baju

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Surakarta (MPPS) mendesak Pemkot Solo membuat kebijakan baru yang konsekuen dengan pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Kebijakan tersebut hendaknya tidak melegalisasi pungutan dalam praktiknya.

Koordinator MPPS, Hastin Dirgantari, saat ditemui sebelum audiensi soal RSBI di Balaikota, Rabu (16/1/2013), mengatakan Pemkot wajib mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal RSBI dalam pendidikan di Kota Solo. Menurut Hastin, Pemkot harus tegas kepada sekolah negeri yang masih menerapkan pungutan kepada siswanya.
“Jangan sampai hanya ganti baju,” ujarnya.

Advertisement

Selain bersih dari pungutan, imbuhnya, konsep baru pendidikan hendaknya tidak menimbulkan eksklusivitas. Pihaknya kurang sepakat dengan usulan kelas unggulan pengganti RSBI yang dilontarkan Pemkot beberapa waktu lali.
Menurutnya, konsep pendidikan di sekolah negeri harus disamaratakan. “Kalau bicara mewadahi siswa yang ber-IQ tinggi, ya masuklah ke kelas akselerasi. Bisa juga membuat kelas khusus tanpa embel-embel kelas unggulan atau sejenisnya. Kami khawatir kelas unggulan mirip dengan RSBI, ujung-ujungnya duit,” katanya.

Pihaknya menegaskan keberadaan RSBI selama ini tak selamanya selaras dengan kualitas. Hastin menyebut tidak semua RSBI menghasilkan lulusan unggulan seperti yang digembar-gemborkan.

“Bahkan ada siswa yang tidak lulus UN dari RSBI.”

Advertisement

Lebih lanjut, MPPS kecewa dengan sikap permisif MK yang meloloskan RSBI hingga akhir tahun ajaran, Juni. Menurut Hastin, hal itu sama saja memperpanjang peluang pungli sekolah RSBI.

“Harusnya ketika sudah diputuskan bubar, RSBI dengan keistimewaan dan sistemnya harus gugur. Kalau begini malah jadi rancu,” tukasnya.

Di lain pihak, MPPS sepakat dengan DPRD soal revisi Perda No4/2010 tentang Pendidikan. Hastin menegaskan perda tersebut adalah turunan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang juga direvisi seusai keputusan MK.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Ganti Baju MPPS Pemkot RSBI Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif