Status sekolah berstandar internasional (SBI) dan sekolah rintisan berstandari internasional (RSBI) diiimplementasikan berdasarkan pasal 50 ayat (3) Undang Undang no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ayat tersebut menyatakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
MK menilai implementasi sistem SBI dan RSBI dalam sistem pendidikan Indonesia adalah bentuk diskrimasi pemerintah terhadap siswa.
Pemerintah, menurut putusan tersebut, seharusnya memberikan perlakuan sama atas seluruh sekolah milik pemerintah dan peserta didik di seluruh sekolah milik pemerintah.
“Jika negara, hendak memajukan kualitas sekolah yang dibiayai negara maka negara harus memperlakukan sama dengan meningkatkan sarana, prasaranan serta pembiayaan bagi semua sekolah yang dimiliki pemerintah,” bunyi putusan yang dibacakan majelis Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/1/2013).
Selain itu, MK menyorot perbedaan biaya yang harus dibayar peserta didik di sekolah SBI/RSBI dibandingkan dengan sekolah non SBI/RSBI.
Perlakuan tersebut dinilai menunjukkan bahwa hanya keluarga dengan status ekonomi mampu dan kaya yang dapat menyekolahkan anak di sekolah SBI/RSBI.
“Hal demikian disamping menimbulkan pembedaan perlakuan terhadap akses pendidikan juga mengakibatkan komersialisasi sekotr pendidikan,” bunyi putusan tersebut.
Bagaimana tanggapan Anda?