News
Kamis, 10 Januari 2013 - 13:17 WIB

RSBI DIHAPUS, MK: Berganti SKM, Tetap Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Sistem Rintisan Sekolah Bertaraf Indonesia (RSBI) dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai melanggar UUD 1945. Menangapi putusan ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh menyatakan akan mengubah RSBI menjadi Sekolah Kategori Mandiri (SKM).

Juru Bicara MK, Akil Mochtar, mengatakan meskipun RSBI berganti nama menjadi SKM, hal tersebut tetaplah ilegal dan melanggar UU.

Advertisement

“Tetap ilegal kalau dengan metode dan cara yang sama. Ini harus diperhatikan, sama seperti kita memutus Badan Hukum Pendidikan (BHP) waktu lalu,” kata Akil di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (10/1/2012).

Menurut Akil, MK telah membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas. Pasal tersebut awalnya dijadikan dasar bagi sekolah yang ingin memiliki label internasional. Dengan dihapuskannya pasal tersebut maka dasar hukum RSBI juga ikut terhapus.

“Pasal 50 itu yang menjadi dasar hukum muncul sekolah negeri yang berlabel internasional itu. Sekarang pasalnya sudah habis, PP-nya yang merujuk pasal itu sudah habis, jadi gugur dengan sendirinya,” kata hakim konstitusi ini.

Advertisement

Sebelumnya, M Nuh mengatakan kegiatan belajar mengajar tetap akan bisa berlangsung setelah MK memutuskan menghapus RSBI, namun dengan status baru sebagai SKM. Menurut Nuh, peralihan status mantan sekolah RSBI menjadi SKM ini ada dasar hukumnya yaitu berdasar pada PP No 19/ 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ilegal Kemendikbud MK RSBI SKM
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif