News
Rabu, 9 Januari 2013 - 10:47 WIB

RSBI DIHAPUS: MK Banjir Pujian

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang MK (detik)

Sidang MK (detik)

JAKARTA–Pasca membubarkan aturan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) banjir pujian. Baik dari pemohon, anggota DPR hingga Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Tidak terkecuali Parpol, seperti PKS.

Advertisement

“Ini merupakan langkah maju bagi upaya peningkatan kualitas mutu pendidikan nasional, karena jika ingin berdaya saing global maka sekolah kita harus memiliki kemampuan dan kompetensi global,” ujar anggota komisi X DPR RI, Ahmad Zainuddin, kepada wartawan, Rabu (9/1/2013).

“Kita memang sangat menginginkan adanya sekolah yang berkualitas dan bermutu seperti sekolah-sekolah yang ada di luar negeri sana. Namun tentu saja keinginan tersebut bisa dipenuhi jika pemerintah benar-benar merancang model sekolah yang memiliki kompetensi unggul tanpa harus membebani masyarakat dengan biaya yang mahal,” sambung Zainuddin.

Menurutnya, sekolah unggul bukan hanya dinilai dari outcome kognitif maupun medali olimpiade yang diraih saja.

Advertisement

“Sekolah unggul adalah sekolah yang mampu menghasilkan siswa yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur sesuai dengan amanat UUD 45,” ungkap politikus partai Islam ini.

Dan yang paling penting Zainuddin berharap agar adanya pemerataan kesempatan bagi semua siswa untuk belajar disekolah yang berkualitas tanpa adanya diskriminatif dan kastanisasi pendidikan. Zainuddin menegaskan bahwa dengan keputusan MK ini maka sangat perlu untuk merevisi UU Sisdiknas seperti pada pasal 50 ayat (3) karena masyarakat tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran biayanya yang mahal.

Untuk itu politisi PKS ini mendesak pemerintah untuk segera merumuskan model sekolah unggul dan berkualitas yang dapat diakses oleh seluruh warga.

Advertisement

“Pasalnya anggaran pendidikan di dalam APBN cukup besar, harusnya mampu mewujudkan model pendidikan yang berkualitas,” pungkasnya.

Seperti diketahu MK menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. Dan juga MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif