News
Sabtu, 19 Desember 2009 - 14:08 WIB

RPP Penyadapan berikan kewenangan luas Menkominfo bentuk tim audit

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta-
-Menkominfo disiapkan memiliki kewenangan penuh dan cukup luas pada sejumlah pejabat. Hal itu diatur dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Penyadapan.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 11 pasal dalam RPP Penyadapan yang memberikan kewenangan pada Tifatul. Di antaranya adalah pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 11, dan pasal 12.

Advertisement

“Sekarang terlihat siapa yang paling dominan dalam RPP Penyadapan?,” kata Emerson F Yuntho, aktivis ICW, Sabtu (19/12).

Secara umum dalam pasal-pasal tersebut, Menkominfo berhak untuk mengetahui pelaksanaan intersepsi, membuat aturan standar spesifikasi alat, lalu membuat aturan mengenai sertifikasi dan uji layak operasi alat hingga perangkat intersepsi.

Selain itu, Menkominfo juga menjadi anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional yang berhak membentuk tim audit. Tim ini nantinya akan menjadi pengawas pelaksanaan penyadapan yang dilakukan KPK dan penegak hukum lainnya.

Advertisement

Tidak hanya itu saja, Menkominfo juga bisa memberikan sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 17. Sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga mencabut izin yang dimiliki penyelenggara sistem elektronik.

Bahkan, dalam pasal 18 disebutkan, Menkominfo dapat langsung menghentikan sementara kegiatan penyelenggara sistem elektronik hingga mencabut izinnya atas permintaan jaksa agung dalam keadaan yang penting dan mendesak.

Selain Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung juga ikut berperan dalam Pusat Intersepsi Nasional (PIN). Termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berperan untuk menerima proses perizinan dari lembaga penegak hukum.

Advertisement

“Jelas mengapa pemerintah begitu ngotot terhadap RPP ini. Semuanya berpeluang tahu dan kemungkinan bisa membocorkan,” tutupnya.

Baca RPP Penyadapan:
* Bab I – II: Ketentuan Umum & Persyaratan Intersepsi
* Bab III – IV: Pelaksanaan dan Perangkat Intersepsi
* Bab V-VI: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik & Pusat Intersepsi Nasional
* Bab VII-VIII: Dewan Pengawas Intersepsi Nasional & Hasil Intersepsi
* Bab IX – X: Biaya & Larangan – Sanksi
* Bab XI-XII: Ketentuan Peralihan, Penutup & Penjelasan

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Menkominfo Rpp Penyadapan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif