News
Rabu, 15 September 2021 - 08:53 WIB

Round Up: Aturan Baru yang Bikin PNS Tak Bisa Lagi Bolos dan Sembunyikan Kekayaan

Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Antara-Rahmad)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Jokowi mengeluarkan aturan baru mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dengan aturan baru itu, para abdi negara itu kini tak bisa lagi seenaknya bolos berhari-hari tanpa khawatir pemecatan hingga tak bisa sembunyikan nilai harta kekayaan.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan PP itu, PNS yang melanggar aturan kerja bakal dikenai hukuman ringan hingga berat.

Advertisement

Salah satu hukuman berat yang bisa diberikan kepada PNS yakni pemberhentian kerja. PNS yang nekat absen tanpa alasan atau bolos kerja selama kurang lebih 28 hari akan dikenai sanksi pemecatan.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres, PNS Bolos 10 Hari Bisa Dipecat

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 [satu] tahun,” bunyi Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, seperti dikutip dari Bisnis, Selasa (14/10).

Advertisement

Berikut informasi detailnya

Lapor Harta Kekayaan

Sementara itu, PNS juga wajib menyampaikan laporan harta kekayaan kepada pejabat berwenang. Poin kewajiban setiap PNS melaporkan harta kekayaan tersebut tertuang dalam Pasal 4.

PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut bisa dijatuhi hukuman disiplin mulai dari sedang sampai berat. Untuk diketahui, hukuman disiplin di PP ini terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Sedangkan hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Advertisement

Baca Juga: Tok! Jokowi Sahkan Aturan Seluruh PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Adapun jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dengan ditelah diundangkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, maka aturan lama yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif