News
Senin, 12 Desember 2022 - 20:29 WIB

Rokok Pengeluaran Terbesar Rumah Tangga, Menkeu: Kenaikan Cukai Solusinya

Wibi Pangestu Pratama  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Istimewa/Youtube Kemenkeu)

Solopos.com, JAKARTA — Rokok menjadi salah satu komponen terbesar dalam pengeluaran rumah tangga dan kerap mengenyampingkan kebutuhan lain, seperti makanan bergizi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kenaikan tarif cukai rokok penting untuk menekan prevalensi atau tingkat konsumsi rokok.

Advertisement

Menurut Sri Mulyani, tingginya konsumsi rokok memberikan dampak negatif yang serius bagi rumah tangga.

Pasalnya, semakin banyak konsumsi rokok maka alokasi untuk belanja lainnya akan berkurang.

Advertisement

Pasalnya, semakin banyak konsumsi rokok maka alokasi untuk belanja lainnya akan berkurang.

Baca Juga: Mengenal Kepulauan Meranti setelah Geger Bupati Sebut Kemenkeu Diisi Setan

Berdasarkan data Susenas Maret 2022 Badan Pusat Statistik (BPS), rokok merupakan komponen pengeluaran rumah tangga tertinggi kedua.

Advertisement

“[Tingginya konsumsi rokok ini] dilema bagaimana agar bisa memegaruhi konsumsi rumah tangga agar lebih memprioritaskan barang-barang yang lebih bergizi, terutama dibutuhkan oleh anak-anak, sehingga mereka bisa lebih sehat dan lebih baik,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Bela Bupati Meranti, Ekonom: Kemenkeu Harus Respons Keresahan Bukan Pernyataan

BPS mencatat bahwa rumah tangga miskin rata-rata mengeluarkan Rp246.382 per bulan untuk belanja rokok.

Advertisement

Padahal, uang itu dapat digunakan untuk belanja bahan pangan bergizi, sehingga kualitas rumah tangga bisa lebih baik.

Sementara itu, Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) mencatat bahwa setiap 1 persen peningkatan pengeluaran rokok akan menaikkan kemungkinan rumah tangga menjadi miskin hingga 6 persen.

Baca Juga: Disebut Bupati Meranti Iblis, Kemenkeu Diminta Tetap Berempati

Advertisement

Kenaikan tarif cukai rokok menjadi salah satu langkah dalam menekan tingkat konsumsi dan produksi rokok.

Pengendalian itu penting untuk menjaga kondisi kesehatan masyarakat.

Presiden Joko Widodo menentukan bahwa kenaikan tarif CHT rata-rata tertimbang untuk 2023 dan 2024 adalah 10 persen dan untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen.

Baca Juga: Sebut Kemenkeu Iblis dan Setan, Bupati Kepulauan Meranti Didesak Minta Maaf

Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai rokok akan berpengaruh terhadap inflasi hingga pertumbuhan ekonomi.

Alasannya, kebijakan tarif cukai itu akan meningkatkan harga produk hasil tembakau, sedangkan rokok merupakan salah satu barang yang banyak dikonsumsi masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Catat! Sri Mulyani: Rokok Pengeluaran Terbesar bagi Rumah Tangga”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif