News
Senin, 22 Agustus 2022 - 14:23 WIB

RKUHP Tidak Mendukung Perlindungan Lingkungan Hidup

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) merekomendasikan pasal-pasal tentang pidana lingkungan hidup dikeluarkan dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

  Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah warga mengikuti upacara bendera di perkampungan mereka yang terendam banjir rob (limpasan air laut ke daratan) di Dukuh Timbulsloko, Sayung, Demak, Jawa Tengah, Rabu (17/8/2022). (Antara/Aji Styawan)

Solopos.com, SOLO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) merekomendasikan pasal-pasal tentang pidana lingkungan hidup dikeluarkan dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif