Ichwan Prasetyo | Solopos.com
Solopos.com, SOLO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) merekomendasikan pasal-pasal tentang pidana lingkungan hidup dikeluarkan dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).