News
Senin, 18 Juli 2022 - 10:16 WIB

RKUHP Bisa Memperparah Regresi Demokrasi

Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta pemerintah dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Norma ini bisa memperparah regresi demokrasi Indonesia.

Ichwan Prasetyo   Newswire     Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) dalam Aksi Kamisan Ke-732 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Mereka meminta pemerintah menghapus pasal-pasal yang mencederai kebebasan sipil dan hak asasi manusia dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, SOLO – Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta pemerintah dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Norma ini bisa memperparah regresi demokrasi Indonesia.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif