News
Selasa, 23 Oktober 2018 - 15:00 WIB

Rizal Ramli Laporkan 8 Dugaan Korupsi Impor Pangan ke KPK, Ini Daftarnya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menko Kemaritiman sekaligus pakar ekonomi Rizal Ramli mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait  impor pangan. Rizal melaporkan delapan kasus impor pangan yang dinilainya merugikan negara.

Dalam rilis yang diterima wartawan, Rizal Ramli melaporkan delapan dugaan tindak pidana tentang impor pangan ke KPK yang diambil berdasarkan salah satu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Tata Niaga Impor 2015 sampai semester I 2017.

Advertisement

Berikut delapan kasus impor pangan yang dilaporkan ke KPK tersebut:

1. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal putih 2015 sampai dengan semester I 2017 sebanyak 1.694.325 ton.

Advertisement

1. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal putih 2015 sampai dengan semester I 2017 sebanyak 1.694.325 ton.

2. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 108.000 ton.

3. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan pelaksanaan impor beras kukus 2016 sebanyak 200 ton.

Advertisement

5. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi 2016 sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012,91 ton.

6. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor besar tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 70.195 ton dengan realisasi 36.347 ton.

7. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan impor sapi sebanyak 9.370 ekor dan daging sapi sebanyak 86.567,01 ton.

Advertisement

8. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor garam pada tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 3.355.850 ton dengan realisasi 2.783.487,16 ton.

Ada dua hal yang menurut Rizal harus menjadi fokus KPK dalam menangani dugaan korupsi impor pangan, yakni kerugian keuangan negara dan kedua kerugian ekonomi negara.

“Kami minta KPK tidak hanya fokus soal kerugian keuangan negara dalam arti sempit, tapi juga kerugian ekonomi negara dan itu memang di Pasal 2 UU Tipikor ada kategori bahwa bisa ditindak seandainya ekonomi negara dirugikan,” ujar Rizal di KPK, Selasa (23/10/2018).

Advertisement

Selain itu, Rizal menambahkan, terdapat tiga penyebab mengapa Indonesia masih bermasalah dengan impor pangan. “Satu, tidak ada grand strategi supaya kita jadi lumbung pangan Asia. Kedua, kita terlalu fokus pada teknologi dan tidak punya kebijakan harga yang menguntungkan petani. Ketiga, oknum pejabatnya kecanduan impor,” jelasnya.

Sementara itu, pengacara Rizal Ramli, Effendy, mengatakan pengaduan ini menjadi kabar baik untuk petani dan petambak garam. Menurutnya, hasil positif dari pelaporan tersebut akan dinikmati oleh petani dan petambak garam, salah satunya jika harga beras dan garam naik.

“Sehingga satu-satunya cara kami mohon kepada KPK untuk mengusut adanya tipikor dalam impor pangan ini,” ujarnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif