News
Jumat, 4 Februari 2022 - 11:43 WIB

Riwayat Kasus Rebutan Warisan Rp737 Triliun di Keluarga Sinarmas

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Sinarmas Group. (Facebook)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus sengketa atau rebutan warisan senilai Rp737 triliun di keluarga Sinarmas belum berakhir. Kasus ini semakin panas setelah mediasi yang dilakukan pada April 2021 lalu kandas. Lantas, bagaimana perjalanan panjang kasus ini?

Berdasarkan catatan yang dihimpun Solopos.com, Jumat (4/2/2022), sengketa hak waris ini bermula dari gugatan Freddy Widjaja, anak mendiang pendiri Sinarmas Group, Eka Tjipta Widjaja, yang kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan terhadap akta wasiat sang ayah tentang pembagian warisan yang dinilai tidak adil.

Advertisement

Baca juga: Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum, Hotman Paris Sebut Sinarmas Siap Tempuh Jalur Hukum

Freddy mengaku sudah mendapatkan warisan, namun dia beranggapan nilainya belum sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia sebagai anak dari pernikahan Eka Tjipta yang tidak tercatat resmi hanya mendapatkan warisan Rp1 miliar dari sang ayah yang merupakan pendiri Sinarmas Group. Sementara saudara lainnya mendapatkan warisan Rp2 miliar.

Semasa hidupnya, Eka Tjipta tercatat secara resmi memiliki 15 anak dari dua kali pernikahan. Sedangkan Freddy Widjaja adalah anak dari salah satu istri Eka Tjipta yang pernikahannya tidak didaftarkan secara resmi.

Advertisement

Freddy pun menginginkan pembagian warisan dilakukan sesuai hukum perdata yang berlaku. Dari total seluruh aset Sinarmas, mestinya warisan yang diberikan lebih dari yang diterima.

Baca juga: Sinarmas Sekuritas Bantah Terlibat Atas Dugaan Pencucian Uang dari Pengusaha Solo

Freddy menambahkan, anak-anak yang sah dari Eka Tjipta Widjaja mendapatkan 2/3 dari total harta warisan, sementara 1/3 di antara 2/3 harta tersebut adalah bagiannya bersama 13 saudaranya yang lain, yang merupakan anak Eka Tjipta dari pernikahan tidak terdaftar resmi.

Advertisement

Freddy lantas mengajukan gugatan atas harta warisan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2020. Gugatan diajukan terhadap akta wasiat di tahun 2008. Sayangnya, gugatan atas sengketa harta warisan itu pun kandas pada awal 2022.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif